IndonesiaEnglish
Home Downloads WebLinks Login Submit News Top 10
   Profil
   Layanan Publik
   Kategori Berita
   Peta Potensi
Peta Potensi
Potensi Perikanan per Kabupaten
by DKP Prov.Papua
   Pengunjung Online
There are currently, 2 guest(s) and 1 member(s) that are online.

You are Anonymous user. You can register for free by clicking here
   Total Pengunjung

Empat Kapal Illegal Fishing diserahkan ke Kejaksaan
Posted on Thursday, November 06 @ 02:21:04 UTC Layanan Publik - Pengawasan

Diduga tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi), 4 kapal yang dioperasikan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi di Wanam, Kampung Wogikel, Distrik Illiwayap-Merauke, disita oleh Polisi. Keempat kapal tersebut masing-masing KMN Nehemia 02 dengan Nahkoda LS (57),


KMN Merauke 08 dengan Nahkoda IO (39), KMN Okaba 03 dengan Nahkoda YM (40) dan KMN Wanam dengan Nahkoda AO (48). Keempat Nahkoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Polda Papua yang tergabung dalam Tim Gabungan Operasi Jaring 2008 yang langsung melakukan penyidikan atas keempat kapal tersebut.

oktober kemarin, berkas keempat tersangka tersebut tersebut diserahkan oleh Tim Penyidik Gabungan Operasi Jaring 2008 yang dipimpin langsung Ipda Sakka, SH sebagai Ketua Tim yang diterima oleh Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH. Penyerahan berkas tahap pertama ini, selanjutnya akan dipelajari oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke apakah masih ada kekurangan atau sudah bisa dinyatakan P.21 atau lengkap. ''Selanjutnya akan kita pelajari. Ya kalau nantinya masih ada yang kurang akan kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,' ' jelas Kajari.

Dari berkas yang diserahkan tersebut, terungkap bahwa keempat kapal yang dioperasikan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi yang beroperasi di Wanam itu diamankan Polisi saat dilakukan pemeriksaan terhadap 75 unit kapal penangkap ikan yang dioperasikan oleh perusahaan tersebut.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan keempat kapal tersebut tidak memiliki Sikpi. Sementara fakta yang dikumpulkan oleh penyidik ditemukan bahwa ada surat izin berlayar dan ada ikan yang diserahkan oleh keempat kapal tersebut ke bagian prosesing yang menandakan bahwa kapal pernah beroperasi meski pada saat itu kapal tidak dalam posisi beroperasi.

''Jadi fakta hukumnya begitu,'' kata Ketua Tim Ipda Sakka yang dicegat Cenderawasih Pos seusai penyerahan 4 berkas tersangka itu.
Karena itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 94 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (cepos)


 
   Login
Nickname

Password

Don't have an account yet? You can create one. As a registered user you have some advantages like theme manager, comments configuration and post comments with your name.
   Related Links
· More about Layanan Publik - Pengawasan
· News by admin


Most read story about Layanan Publik - Pengawasan:
Penigkatan Kesejahteraan Masyarakat Nelayan Sangat Ditentukan Oleh Perencanaan

   Article Rating
Average Score: 0
Votes: 0

Please take a second and vote for this article:

Excellent
Very Good
Good
Regular
Bad

   Options

 Printer Friendly Printer Friendly

Associated Topics

Layanan Publik - Pengawasan

Sorry, Comments are not available for this article.
Web site Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua

© 2007 All Rights Reserved Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua.
JL Sulawesi. No.6-8 Dok VII Jayapura Papua. Phone +62967 542154 Fax. +62967 542156
Tampilan Terbaik Internet Explorer 1280by800 pixel Highest 32 bit
Power by papua.go.id Design By Youce/ wawan Pengembang SIMDA
Page Generation: 0.02 Seconds