Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Diusulkan Tak Digabung
Penggabungan dua Instansi sebagaimana amanat PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi kelembagaan daerah merupakan satu upaya untuk mengikis pemborosan birokrasi serta memberikan penghematan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat
Baca berita