Dalam rangka menyambut Hari
Raya Nyepi 28 Maret mendatang, Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan hari libur
fakultatif pada Senin 27 Maret 2017.
Libur fakultatif tersebut, sebagaimana
keputusan Pemerintah Provinsi dalam surat edaran Gubernur Papua Lukas Enembe
No. 003/3236/SET, tertanggal 16 Maret 2017.
"Atas nama gubernur saya sudah
menandatangani surat edaran terkait libur fakultatif pada 27 Maret. Sebab pada
tanggal tersebut merupakan hari terjepit, sehingga diliburkan oleh Pemprov,”
terang Sekda Papua Hery Dosinaen, pada apel gabungan Senin (20/3) pagi di
Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Meski begitu, Sekda mengimbau seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk kembali
berkantor pada 29 Maret mendatang.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tak berkantor
pada 29 Maret mendatang. Sebab waktu libur yang diberikan saya rasa sudah cukup
panjang, sehingga saya minta untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai abdi
negara,” kata Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekda meminta Aparatur
Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi untuk hadir pada peresmian rumah
dinas Gedung Negara Gubernur Provinsi Papua, yang rencananya pada 9 April 2017
mendatang.
"Sebab akan ada upacara gabungan pada
kegiatan tersebut. Sehingga demikian, saya instruksikan asisten dan seluruh
pimpinan OPD serta pegawai wajb hadir pada saat peresmian gedung negara," tutur
dia
Ia menambahkan, dalam perayaan empat tahun
kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ada kegiatan bakar batu sebagai
ungkapan syukur dengan melibatkan seluruh pegawai.