Papua Diminta Jalankan UU KIP Secara Konsisten Papua Asked to Implement KIP Law Consistently
Pemerintah daerah di Provinsi Papua, diminta menjalankan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat dapat miliki informasi yang memadai, sehingga dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan. Local governments in Papua Province are required to implement Law 14 of 2008 on Public Information Disclosure consistently. Thus, the community can have adequate information, so that they can participate in the development process.
Pemerintah daerah di Provinsi Papua, diminta menjalankan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat dapat miliki informasi yang memadai, sehingga dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.
“Sebab dengan terbukanya informasi seluas-luasnya bagi masyarakat, maka secara otomatis mereka memiliki harapan untuk berpartisipasi atas program kerja yang sudah dicanangkan pemerintah,” kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Romanus Ndau Lendong di Jayapura, Senin (28/9/2020), di Jayapura.
Ia katakan, dengan adanya UU keterbukaan informasi publik, maka masyarakat memiliki hak untuk mendapat informasi. Artinya, pemerintah daerah melalui badan publik memiliki tanggung jawab untuk menjamin terbukanya informasi bagi masyarakat.
“Hanya memang di tingkat pemerintah masih banyak yang berfikir buat apa harus membuka informasi. Pola pikir seperti ini yang harus diubah”.
“Sebab hak atas informasi dalam undang-undang sangat jelas, yakni hak konstitusional. Artinya, jika negara tidak melayani informasi berarti melanggar konstitusi. Makanya pemerintah daerah kita ajak punya komitmen untuk membuat Indonesia maju dengan mencerdaskan masyarakat lewat informasi,” serunya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai berkomitmen mendorong pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota dan kampung untuk agar terbuka kepada publik dalam hal informasi.
Baik mengenai pengelolaan anggaran sampai kepada program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya.
“Makanya kami mau mendorong terbentuknya peraturan daerah khusus tentang keterhukaan informasi, sebab sampai saat ini belum ada”.
“Kita juga akan gencar membangun komunikasi dengan badan publik di Papua, sebab undang-undang telah menjamin masyarakat untuk tahu,” tuntasnya.
Local governments in Papua Province are required to implement Law 14 of 2008 on Public Information Disclosure consistently. Thus, the community can have adequate information, so that they can participate in the development process.
"Because with the widest open information for the community, they automatically participate in the work program that has been launched by the government," said the Head of Research and Documentation of Central KI , Romanus Ndau Lendong in Jayapura, Monday (9/28/2020), in Jayapura.
He said that with the public information disclosure law, the public has a right to get information. That is, local governments through public bodies have a responsibility to ensure the openness of information to the public.
"At the government level, some of them think why it is necessary to disclose information. This mindset must be changed."
"Because the right to information in the law is very clear, which is a constitutional right. That is, if the state does not serve the information means it violates the constitution. That's why our local government has a commitment to make Indonesia move forward by educating the public through information," he said.
Meanwhile, Chairman of the Papua Provincial Information Commission, Wilhelmus Pigai committed to encourage local governments ranging from provinces, districts, cities and villages to give information, both regarding budget management to work programs that have been previously announced.
"That's why we want to encourage the establishment of specific local regulations on information".
"We will also continue to build communication with citizen in Papua, because the law has guaranteed the public to know," he said
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-