Ancaman Diskualifikasi bagi ASN Tak Ajukan Pengunduran Diri Threat of Disqualification for ASN Who Do Not Submit Resignation
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam Pilkada serentak 2020 di Bumi Cenderawasih, untuk segera mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis. Regional Staffing Agency (BKD) of Papua Province reminds all civil servants of the country (ASN) who advanced in the 2020 concurrent elections to immediately submit a letter of resignation in writing.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam Pilkada serentak 2020 di Bumi Cenderawasih, untuk segera mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Aturan pengunduran diri tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, yang mana bila tak dilaksanakan, maka terancam pencoretan dari calon kepala maupun wakil kepala daerah atau diskualifikasi.
“Makanya pada kesempatan ini kita ingatkan lagi kepada seluruh ASN di Papua yang dalam hitungan kami ada sekitar 16 orang yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak di 11 Kabupaten Provinsi Papua”.
“Mereka wajib mengundurkan diri paling lambat 9 November 2020 mendatang. Kalau lewat bisa kena diskualifikasi,” tegas Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, Kamis (5/11/2020).
Ia katakan sampai saat ini, baru dua ASN yang secara tertulis sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Keduanya maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Nabire dan Pegunungan Bintang. Oleh karenanya, mengingat waktu yang semakin dekat, ia pun akan menginstruksikan stafnya untuk berkomunikasi dengan para ASN yang maju dalam Pilkada.
Dari komunikasi itu, seluruh ASN yang maju dalam Pilkada ingin diingatkan untuk mundur supaya tak terganjal persyaratan atau terdiskualifikasi.
“Saya harap jangan di tunda-tunda sebab untuk ASN yang pangkatnya dibawa 4A melalui persetujuan gubernur. Kalau ASN golongan 4B ketas ini ditandatangani BKN pusat dan ini butuh waktu untuk memproses”.
“Sehingga kita sekali lagi harap supaya aturan main yang sudah ditetapkan itu bisa dilaksanakan,” harapnya.
Regional Staffing Agency (BKD) of Papua Province reminds all civil servants of the country (ASN) who advanced in the 2020 concurrent elections to immediately submit a letter of resignation in writing.
The resignation rules as set out in Regulation of the Indonesian Republic of Indonesia No. 1 of 2019, which if not implemented, are threatened with scribbles from the prospective head or deputy regional head or disqualification.
"Therefore on this occasion we remind again to all State Civil Apparatus in Papua that in our count there are about 16 people who are running to be candidates for regent and vice regent in simultaneous elections in 11 districts of Papua Province".
"They must resign by November 9, 2020. If passed can be disqualified," said head of Regional Staffing Agency Nicolaus Wenda in Jayapura, Thursday (5/11/2020).
He said to date, only two ASNs have submitted written resignation letters.
Both advanced as candidates for regional head in Nabire Regency and Bintang Mountains. Therefore, given the increasingly close time, he will also instruct his staff to communicate with the ASN who is advancing in the Election.
From that communication, all ASNs who are advancing in the Election want to be reminded to withdraw so as not to be disqualified.
"I hope not to delay because of ASNs whose rank is brought to 4A through the governor's approval. ASN group 4B will be signed by the central Regional Staffing Agency and this will take time to process".
"So that we once again hope that the rules that have been established can be implemented," he hoped.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-