Nekat Mudik, Siap-Siap Tak Bisa Masuk Papua Selama Enam Bulan Homecoming, Government will not permit to back to Papua for Six Months
Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan virus Corona. The Papua Provincial Government officially imposed a ban on Eid al-Fitr 1442 Hijri homecoming to prevent the transmission of Coronavirus.
Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan virus Corona.
Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.
Keputusan ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari kedepan.
“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot (memaksakan diri) untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan lain sebagainya”.
“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” tegas Wagub, usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakkan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin (12/4/2021).
Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.
“Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik Lebaran kita putuskan melarang,” katanya.
Oleh karenanya, tambah Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.
“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkiat surat edaran tersebut,” pungkasnya.
The Papua Provincial Government officially imposed a ban on Eid al-Fitr 1442 Hijri homecoming to prevent the transmission of Coronavirus.
For those who are reckless, there are sanctions in the form of a ban on returning to Papua within six months of homecoming.
This decision was immediately ratified in a circular of the Governor of Papua, which will be disseminated to the municipal and district governments.
"There are strict sanctions for people who remain insistent (force themselves) to go home, i.e. should not return to Papua within 6 months. That is, we ask that no community come out for any reason to leave and so on".
"So let's all keep the situation well, so that fasting goes well and they (Moslems) can celebrate Eid al-Fitr well," said Deputy Governor, after leading a coordination meeting on security synergy and law enforcement welcoming the holy month of Ramadan and the homecoming of Eid al-Fitr 2021 in Jayapura, Monday (12/4/2021).
This ban, according to Klemen, is due to the strong desire of local governments to reduce the number of COVID-19 transmissions which in the coming months will hold National Sports Week XX 2021.
"Because in the past the transmission of COVID-19 here (Papua) did not exist. Now this starts from people who participate in religious activities outside Papua. This experience made a lesson, so homecoming for Eid ul Fitr 2021 not be allowed," he said.
Therefore, added Deputy Governor Klemen, it immediately ordered agencies related to air and sea transportation modes to be firm in monitoring the inflow of people.
"Once again there will be a circular issued by the Governor so that the relevant agencies can conduct surveillance and even execution of the circular," he concluded.
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-