Beranda Berita Pemerintahan ASN Kantor Gubernur Papua WFH Saat Kunjungan Presiden
ASN 25 menit baca

ASN Kantor Gubernur Papua WFH Saat Kunjungan Presiden

Tim Redaksi Pemprov Papua

05 Jul 23 · 10532 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Sehubungan dengan adanya persiapan dan pelaksanaan kunjungan Presiden Jokowi ke Bumi Cenderawasih yang menggunakan area kantor Gubernur Dok II Jayapura, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat diinstruksikan melaksanakan pekerjaan dan pelayanan dari rumah atau Work Form Home (WFH).

JAYAPURA - Sehubungan dengan adanya persiapan dan pelaksanaan kunjungan Presiden Jokowi ke Bumi Cenderawasih yang menggunakan area kantor Gubernur Dok II Jayapura, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat diinstruksikan melaksanakan pekerjaan dan pelayanan dari rumah atau Work Form Home (WFH).

Hal demikian menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto dikarenakan area kantor Gubenur Papua sebagai tempat penyelenggaraan Papua Street Carnaval.

"WFH para pejabat dan staf ini terhitung Mulai Hari Rabu s/d Jumat, 5-7 Juli 2023. Meski bekerja dari rumah, para ASN dituntut untuk menuntaskan tugas maupun tanggung jawab dari pimpinan," terang Jeri, Selasa (4/7/2023) di Jayapura.

Diketahui, Presiden Jokowi direncanakan meninjau kegiatan Papua Street Carnaval yang menampilkan berbagai kreasi anak muda Bumi Cenderawasih, di Kota Jayapura, Papua. Jokowi direncanakan mengunjungi Papua pada 6 Juli - 7 Juli 2023 mendatang.

Agenda yang digelar oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Youth Creative Hub (PYCH). 

"Papua Street Carnival ini akan melibatkan ribuan pelaku ekonomi kreatif muda, ribuan pengisi acara, ratusan parade busana, bahkan ratusan pameran UMKM kreatif."

"Lalu ada ratusan perahu hias hingga carnaval yang akan menampilkan beragam karya dan warisan budaya Papua yang kaya, indah dan unik," tandas Jeri. ***

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian