Beranda Berita Pemerintahan Pjs Bupati Waropen dan Mamberamo Raya Dikukuhkan
Pilkada 15 menit baca

Pjs Bupati Waropen dan Mamberamo Raya Dikukuhkan

Tim Redaksi Pemprov Papua

26 Sep 24 · 9774 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan Bupati Waropen resmi dikukuhkan.

JAYAPURA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan Bupati Waropen resmi dikukuhkan.

Pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong, di Kantor Gubernur Papua, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Rabu, (25/9/2024).

"Kedua Pjs Bupati ini memiliki tugas berat untuk memastikan Pilkada berjalan baik serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara, " tegas Limbong.

Penunjukkan dua Penjabat Sementara Bupati tersebut sebagai tindak lanjut dimana kedua mantan kepala daerah itu, mengambil cuti tanpa tanggungan negara karena maju dalam Pilkada serentak 2024.

Pjs Bupati Mamberamo Raya dijabat oleh Kepala Dinas Pariwisata Papua Yimin Weya dan Pjs Bupati Kabupaten Waropen Triwarno Purnomo. 

Gubernur Ramses Limbong dalam sambutannya juga menekankan kedua Pjs Bupati untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar. 

“Sehingga kepada kedua Pjs Bupati untuk tidak keluar dari Waropen dan Mamberamo Raya selama melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati,” tegasnya. 

Diketahui, Pjs Bupati Mamberamo Raya dan Waropen akan melaksanakan tugas sejak pengukuhan hari ini sampai tanggal 28 November 2024. ***

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian