JAYAPURA - KPU Provinsi Papua resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Acara ini berlangsung disalah satu Hotel di Kota Jayapura dan dipimpin oleh Ketua KPU Papua Steve Dumbon, dengan agenda pleno yang direncanakan berlangsung dari 3 hingga 9 Desember 2024. (3/12)
Dalam sambutannya Steve Dumbon menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pleno ini. Ia juga menyampaikan bahwa pleno tingkat provinsi akan memverifikasi hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota sebelum disahkan.
“Proses ini adalah puncak dari tahapan pemilu. Kami harapkan semua pihak dapat mendukung agar pleno berjalan lancar dan damai,” ujar Dumbon.
Namun, hingga pukul 16.30 WIT, belum ada kabupaten/kota yang menyampaikan hasil rekapitulasi suara ke provinsi. Hal ini membuat rapat pleno diskors sementara, menunggu laporan dari kabupaten/kota.
Terkait peroleham suara yang sudah banyaknya dirilis oleh beberapa situs yg bertebaran di media sosial maupun Group WA, hanya KPU yang berwenang mengeluarkan hasil resmi. Ia juga menegaskan kesiapan KPU menghadapi gugatan hasil pemilu jika terjadi, dengan tetap mematuhi mekanisme hukum yang ada.
Penjabat (Pj.) Gubernur Papua juga hadir dalam pembukaan pleno, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Pilkada yang berjalan aman dan tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memastikan Pilkada ini berjalan dengan baik, meskipun ada beberapa tempat yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini adalah bagian dari dinamika demokrasi, dan kami yakin KPU akan menangani sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pj. Gubernur.
Ia juga memberikan aprediasi kepada aparat keamanan yang telah melaksanakan tugas menjaga stabilitas selama proses pemilu berlangsung. “Terima kasih kepada aparat keamanan yang telah bekerja keras menjaga situasi tetap kondusif. Upaya ini sangat membantu memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman,” tambahnya.
Proses rekapitulasi ditingkat Provinsi ini melanjutkan tahapan sebelumnya ditingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada Batas akhirnya 3 Desember 2024, dan pleno ditingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan selesai pada 6 Desember 2024. Hasil resmi dari pleno provinsi akan diumumkan oleh KPU pada 9 Desember 2024. ***