JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2271/SET tentang penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2025.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong pada 27 Februari 2025 ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dalam edaran tersebut, jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) selama Ramadan.
-Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT.
-Waktu istirahat pada hari Senin–Kamis pukul 12.00–12.30 WIT.
-Waktu istirahat pada hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIT.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Namun, jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam, dengan tetap mengedepankan optimalisasi kinerja organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam surat edaran ini juga ditegaskan bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan bagi seluruh perangkat daerah. ***