JAYAPURA - Menyusul keluarnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Papua nomor 800/3360/SET tertanggal 21 Maret 2025 tentang Penetapan Perekaman Data Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Absen Elektronik dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika saat ini melaksanakan perekaman ulang Absensi pada mesin elektronik pada seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Kepala Bidang Aplikasi dan Infomatika David Tirajoh, dikatakan bahwa perekaman yang dilakukan sejak akhir maret hingga saat ini sudah berjalan dengan progres 60 persen dan diharapkan rampung secepatnya mengingat beberapa SKPD yang memiliki UPTD yang tersebar dibeberapa Kabupaten.
Perekaman yang dilakukan adalah dengan melakukan perekaman secara langsung dan pendampingan kepada operator di masing-masing SKPD sehingga nantinya operator-operator yang sudah ditunjuk dimasing-masing SKPD dapat membantu untuk merekam dan memvalidasi data ASN yang ada di SKPD.
Perekaman yang dilakukan merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua untuk memvalidasi ASN di SKPD dan upaya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jeri Agus Yudianto menegaskan perekaman ini dilakukan untuk seluruh ASN yang ada di Pemerintah Provinsi Papua. “Diskominfo sebagai SKPD teknis dalam perekaman ini menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengampu untuk menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan sesuai surat edaran tadi, sehingga proses validasi dan pemenuhan hak-hak ASN berdasarkan Absensi sejalan dan bisa dipertanggung jawabkan."
Jeri juga meminta agar teman-teman di SKPD aktif dalam perekaman yang dilakukan dan berharap agar peralatan absensi yang ada di SKPD dapat dijaga. “Kami berharap perekaman yang dilakukan dapat diikuti dan bisa bersama-sama untuk melakukan pengawasan dan memelihara mesin absen yang ada,“ ujar Jeri. ***