Pemprov Dorong Pelaku Usaha OAP Daftarkan NIB
Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mendorong pelaku usaha khususnya OAP untuk mendaftarkan nomor izin berusaha (NIB).
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mendorong pelaku usaha khususnya OAP untuk mendaftarkan nomor izin berusaha (NIB).
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Sofia Iwanggin mengatakan, ada 252 industri kecil dan menengah sudah mendaftarkan NIB.
“252 IKM itu tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Papua,” kata Iwanggin.
Adapun paling banyak di Kabupaten Jayapura. Mereka perlu didaftarkan NIB, karena itu salah satu persyaratan untuk mendapat modal usaha dari dana kampung.
“Masih banyak pelaku usaha kita yang belum mendaftar di SIINas,” kata Hartati.
Adapun kendalanya yaitu lantaran belum tahu caran mendaftar, untuk itu pihaknya akan mendatangi para pelaku usaha untuk mendata jenis usaha yang dilakukan.
“Kita harus mendorong dan membina mereka. Perlunya kegiatan pembinaan dan penjangkauan untuk mengakomodir mereka agar bisa didaftarkan usahanya ke SIINas,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau pelaku usaha jika sudah memiliki usaha maka melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua agar dibantu proses pendaftarannya.
“Jika kami belum bisa jangkau maka mereka harus melaporkan supaya kami bisa bantum,” tutupnya. ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-