Beranda Berita Pemerintahan Sebanyak 643 Unit Kendaraan Memanfaatkan Program Pembebasan Denda dan Diskon
PAD 12 menit baca

Sebanyak 643 Unit Kendaraan Memanfaatkan Program Pembebasan Denda dan Diskon

Tim Redaksi Pemprov Papua

06 Oct 25 · 4347 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatat, sebanyak 643 unit kendaraan bernomor polisi luar Papua yang melakukan pendaftaran mutasi masuk atau bernomor polisi Papua.

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mencatat, sebanyak 643 unit kendaraan bernomor polisi luar Papua yang melakukan pendaftaran mutasi masuk atau bernomor polisi Papua.


Kendaraan tersebut memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.


Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu mengatakan, ada peningkatan sebesar 1,1 persen dibanding tahun lalu. Meksi secara kasat mata di jalan raya masih banyak ditemukan kendaraan berplat nomor polisi luar Papua.


“Sebagian kendaraan belum dimutasi karena memiliki kendala teknis, terkendala dengan persyaratan yang diajukan,” ungkapnya.


Sambungnya, selain itu kendala lain yang ditemukan di lapangan adalah alasan pemilik kendaraan bahwa belum lunas kredit, sehingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)  belum diserahkan.


Ia mengatakan, program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok PKB merupakan salah satu upaya Bapenda untuk menarik minat pemilik kendaraan untuk secepatnya memutasikan kendaraannya.


“Selama mereka menggunakan plat nomor luar Papua, selama itu juga mereka masih terdaftar di Samsat tempat asal kendaraan tersebut. Pajaknya tetap dipungut di daerah asal kendaraan tersebut meski kendaraannya digunakan di Papua,” tutupnya. ***

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian