JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tetap akan dibayarkan karena telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pj Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan keterlambatan pembayaran TPP bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
"TPP sudah kami anggarkan untuk satu tahun. Persoalannya hanya pada mekanisme. Ada proses masuknya pendapatan daerah, perputaran kas, dan ada beberapa kebutuhan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu," katanya
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran TPP karena program tersebut telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
"Soal TPP ini hanya persoalan mekanisme. Namun, itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena sudah diprogramkan dalam satu tahun anggaran dan akan kami selesaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran, melainkan karena perlambatan penerimaan pendapatan daerah akibat transfer dana dari pemerintah pusat yang belum masuk sesuai jadwal.
“Kondisi tersebut memengaruhi pengelolaan kas Pemerintah Provinsi Papua sehingga pemerintah harus mengatur prioritas pembiayaan” tutupnya. (*)