Peluncuran sistem online ini dilakukan untuk menghindari kebocoran APBN dan peluang tindakan korupsi. Sistem ini merupakan kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger, Bappenas, dan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) sebagai support system. Masyarakat pun bisa mengaksesnya di http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/
"Untuk menghindari kebocoran dan peluang tindakan korupsi, sistem online seperti ini sudah menjadi keharusan. Pada intinya sistem ini untuk menampilkan informasi yang mudah diakses dan transparan," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam peresmian yang dilakukan di lapangan parkir gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2007). Dengan sistem online, lanjut Ruki, selain menekan tindakan korupsi juga dapat menghilangkan pembengkakan anggaran baik di tingkat pengambil keputusan, lapangan, maupun pada persoalan pengawasan. "Sudah banyak diketahui praktek-praktek tender yang selama ini dilakukan secara manual, rawan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme-red). Itu yang sedang kita hindari," tegas Ruki.
Sementara itu Menkominfo Sofyan Djalil menjelaskan, mark up sudah biasa dilakukan, seperti pengadaan barang senilai Rp 700 juta menjadi Rp 2,2 miliar. Itu juga yang sering dialami di lingkungan kepolisian. "Banyak sekali tender-tender ulang dilakukan di lingkungan Polri karena nilainya tidak sesuai dengan harga di pasaran," jelas Sofyan. Sistem e-announcement merupakan tahap awal dari sistem pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement). Menurut Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta sistem e-procurement rencananya baru akan diluncurkan pada akhir Januari 2007 atau pertengahan Februari 2007.