Beranda Berita Pemerintahan Perda Tak Boleh Mengatur Kewenangan Pemerintah Pusat
Uncategorized 17 menit baca

Perda Tak Boleh Mengatur Kewenangan Pemerintah Pusat

Tim Redaksi Pemprov Papua

12 Jan 07 · 3832 tayangan
Bagikan:

Mendagri Mohamad Ma'ruf mengingatkan kepada kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, agar dalam membuat Perda isinya tidak mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan pusat.

"Saya meminta untuk memperhatikan ketentuan Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Mohamad Ma'ruf seusai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012 di Serang, Kamis (11/1). Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah daerah adalah membentuk peraturan-peraturan daerah. Dalam merumuskan peraturan daerah, prinsip negara kesatuan harus dijunjung tinggi, ujarnya.

Mendagri Mohamad Ma'ruf

Tata urutan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi dengan konsisten, jangan sampai terjadi peraturan daerah yang telah ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan harmonisasi antara satu peraturan daerah dengan peraturan daerah lainnya. "Jangan sampai tumbuh perasaan, pergi ke daerah lain, membuat orang merasa seperti pergi ke negara lain," katanya.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian