Pertemuan Appsi merupakan satu wahana yang sangat baik untuk saling menyamakan, persepsi dari seluruh gubernur sehingga implementasi Otonomi Daerah semakin kokoh,demikian ketua umum APPSI Sutiyoso yang juga adalah Gubernur DKI Jakarta, dalam sambutan penutupan APPSI II Jumat (06/08), di gedung Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II jayapura.
Raker APPSI II telah dirumuskan oleh Dewan Pakar APPSI yang dipimpin Prof.Dr.Ryaas Rasyid yakni:
I. Perubahan UU/1999 tentang Pemerintah daerah.
Tata Cara Pemilihan Kepala daerah :
1. Pada aturan peralihan ditambah satu pasal yang menjelaskan bahwa :
a. Kepala daerah yang masih menjabat saat, berlaku UU ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan.
b. Pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan lagi oleh DPRD sejak diberlakukannya UU baru.
c. Pemilihan langsung kepala daerah dilaksanakan setelah masa sosialisasi dan persiapan teknis, yang sudah harus selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya UU.
d. Bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan dalam periode, sosialisasi dapat ditunjuk sebagai pelaksna tugas kepala daerah sampai berlakunya pemilihan langsung, sepanjang kepala daerah yang bersangkutan tidak lagi mengikuti, pencalonan untuk masa jabatan ke dua, tetap diberhentikan pada akhir masa jabatannya.
e. Dan ditunjuk seorang pelaksana tugas kepala daerah yang bertanggung jawab, melaksanakan sosialisasi serta memfasilitasi pelihan kepala daerah secara langsung dan ditunjuk seorang pelaksana tugas kepala daerah, yang bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi, serta memfasilitasi pemilihan kepala daerah secara langsung.
2. Perlu perubahan pasal tentang lembaga penyelenggara pelihana kepala daerah adalah KPUD.
Hal ini untuk menjamin netralitas DPRD, menghindari money politiks, kolousi dan kepentingan politis lainnya.
3. Menghimbau kepada DPR-RI agar mempertimbangkan kemungkinan adanya calon independen, dalam rekruitment kepala daerah dengan syarat mendapat dukungan minima 1 persen dari jumlah pemilih (terdistribusi dari wilayah dibawahnya).
4. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah berwenang, untuk atas nama presiden membatalkan peraturan daerah dan kebijaksanaan kepala daerah kabupaten/kota yang terbukti atau secaranyata bertentangan dengan UU dan perturan yang lebih tinggi dan atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Untuk atas nama pemerintah pusat, melakukan sepervisi monitoring dan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mengkoordinassikan tugas-tugas dekonsentrasi dan kegiatan sektoral, beserta distribusi pembiyaan akibat pelaksanaan tugas tersebut, dikabupaten/kota.
II.Revisis UU 25/1999, tentang perimbangan keuangan pusat daerah.
1. Aset negara didaerah yang terkait dengan kepentingan nasional, tetapi mempunyai dampak, (eksternalitas) lokal yang besar, pengelolaannya sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah.
2. badan usaha miliki negara (BUMN), yang operasionalnya berdampak pada aspek eksternalitas seperti kerusakan lingkungan, polusi dan potensi ketidak nyamanan, serta kecemasan masyarakat lokal diwajibkan memberikan konstribusi dalam bentuk kompensasi, yang proporsional kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Pelabuhan yang berfungsi melayani kepentingan nasional, dan internasional tetap dikelola oleh pemerintah nasional, namun kepada daerah diberikan peluang, untuk membangun dan mengelola pelabuhan baru, untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah.
4. Pajak bumu dan bangunan (PBB) ditetapkan sebagai pajak daerah sesuai dengan karakteristiknya, dan lazim dilakukan oleh banyak negara didunia, sehingga daerah dapat memanfaatkan antara lain untuk memberi insentif dalam menarik investasi.
5. Agar formula bagi hasil pajak dan bukan pajak, diperbaharui dengan memberikan kepada daerah bagi hasil pajak negara khusus PPn dan PPh, badan (pasal 23),
6. Agar dalam formula bagi hasil sumber daya alam tidak hanya memperhatikan daerah penghasil tapi juga daerah pengelolah.
III. KEPEGAWAIAN.
1. Diharapkan agar Menpan dan Mendagri mengeluarkan surat edaran ke daerah untuk menunda pelaksana PP 8/2003 dan PP 9/2003 sampai selesai dan berlakunya UU baru dibidang pemerintah daerah dan perimbangan keuangan pusat daerah.
2. Jabatan-jabatan karier, strategis di daerah provinsi agar ditetapkan statusnya, sebagai jabatan negeri yang wewenang pengangkatannya oleh pemerintah nasional oleh badan pertimbangan jabatan nasional (BAPERJANAS), sementara jabatan-jabatan serupa di kabupaten/kota wewenang pengangkatannya oleh BAPERJAKAT Propinsi, dan tidak memerlukan lagi persetujuan dari DPRD.
3. Penegasan kewenangan prpinsi untuk menetapkan pengaturan perpindahan pegawai antar kabupaten/kota dalam satu propinsi, untuk mengurangi egoisme kedaerahan dan memberi tour of duty yang lebih luas kepada pegawai.
IV. KELEMBAGAAN.
1. Agar keberadaan asosiasi pemda tetap diakui dan diakomodasi dalam dewan pertimbangan otonomi (DPOD), sebagai telah diatur dalam pasal 112 UU 22/1999.
2. Agar pengusulan pemekaran wilayah kabupaten/kota diberhentikan sementara waktu sampai berlakunya UU pemerintah daerah yang baru.