Jayapura.
Pengangkatan pejabat structural, dilingkungan instansi pemerintahan Propinsi Irian jaya barat mendapat banyak masalah, dimana dalam pengangkatan pejabat masih didasarkan pada usulan dari Bupati dan Caretaker Bupati, pemekaran yang ada di wilayah tersebut, yang seharusnya dalam pengangkatan pejabat dilingkungan pemda melalui Baperjakat.
Masalah tersebut diungkapkan Kepala Biro Kepegawaian, Propinsi Irian Jaya Barat Drs. N.D.Mandacan dalam rapat koordinasi sehari kepegawaian yang dilaksanakan di Hotel Nubay jayapura, oleh BKN wilayah IX, Jumat (13/08).
Menurutnya, pengangkatan pejabat di Propinsi Iria Jaya Barat, dilakukan berdasarkan usulan nama-nama oleh para Bupati di Wilayah Irian jaya Barat, yang kemudian SK-nya ditetapkan Gubernur. Pada umunya para Bupati mengajukan 3-5 nama yang kemudian nomor urut pertama ditetapkan melalui SK Gubernur ujarnya.
Hal ini dilakukan mengingat sumber daya manusia yang telah mempunyai golongan untuk menjabat eselon II sangat minim di Provinsi Irian Jaya Barat, sehingga dalam penempatan pejabat eselon II dilingkungan Propinsi yang baru dimekarkan tersebut banyak diangkat orang-orang yang seharusnnya yang belum memiliki golongan yang sesuai dengan peraturan kepegawaian.
Dengan kondisi seperti itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Wilayah IX, Karel Urbinas, Bc.AK,SE,MSI, mengatakan seharusnya pengangkatan pejabat structural (eselon II), terutama Sekda dengan golongan yang belum memenuhi syarat akan menjadi masalah dimasa mendatang, sebab jika mereka diangkat menjadi pejabat eselon II (Kepala Dinas) atau Sekda dengan golongan tiga tingkat dibawah golongan yang seharusnya. Maka pada saat mereka akan mengakhiri jabatannya dan saat mutasi akan mengalami masalah besar, sebab untuk menempatkan mereka pada jabatan, dibawah jabatan sebelunya adalah hal yang tidak baik, terutama pejabat sekda akan sulit untuk dimutasikan kepada jabatan yang lain.
Semangat pemekaran daerah, memang belum diimbangi dengan penyipan SDM, walaupun orang mengatak bahwa SDM siap, tetapi yang sebenarnya belum, terutama dalam pemahaman terhadap peraturan kepegawaian ujarnya.
dan pihaknya tidak mau mengintervensi pengangkatan pejabat dilingkungan Pemerintahan Daerah adalah kewenangan daerah, namun yang harus dipikirkan adalah pada saat naik pangkat, sebab pada saat kenaikan pangkat sangat erat dengan jabatan bahkan pengangkatan pejabat di Pemda harus didasarkan pada keputusan Mendagri no 16 tahun 2003, dimana dalam Kepmen tersebut sudah jelas-jelas disebutkan syarat dan bobot dalam pengangkatan seorang pejabat structural.
Saya tidak mau intervensi mengenai pengangkatan pejabat di Pemda, namun dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tegasnya.
Kewenangan mutasi dibidang Pemerintahan Daerah sudah diserahkan ke Gubernur, sebagai pembina pegawai di Propinsi dan Buapati/Walikota sebagai pembina di Kabupaten/Kota, tapi aturan harus ditegakkan sebab aturan sudah jelas, jadi kalau mau maju harus ditegakkan peraturan, sebab ciri orang maju harus menjunjung supermasi hukum.
Diakui bahwa dalam UU Otsus ada diberikan kewenangan yang luas untuk pemerintahan daerah, seperti pasal 27 UU nomor 21 tahun 2001 dikatakan, bahwa pembina PNS tetap di dasarkan pada norma standar dan norma yang berlaku, apa bila ada hal-hal yang diluar dugaan harus didasarkan pada Perdasi dan Perdasus yang dibuat oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), namun sampai saat ini juga belum terbentuk, maka sepanjang Perdasi/Perdasu belum ada maka yang berlaku adalah norma standar yang didasarkan pada aturan kepegawaian yang berlaku.