"Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem, SE menegaskan, pelaksanaan pelantikan 6 carateker Kabupaten baru, menunggu respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penegasan ini sebagaimana disampaikan Wagub Hasegem, usai membuka acara Simposium Emergency dalam bidang kesehatan di Sasana Krida, Selasa (10/6). “Usulan sudah ada di meja Sekjen Depdagri tinggal menunggu pak Mendagri tanda tangan. Jadi kita sedang menunggu dari Mendagri,” tuturnya. Kendati begitu, Wagub mengatakan bahwa proses pelantikan dan peresmian daerah otonom baru itu harus dilaksanakan pada bulan ini. “Pokoknya harus bulan ini, tidak bisa bulan depan dan itu sudah kita minta ke Mendagri. Bapak Gubernur juga sudah memberi tahu itu. Kita juga sudah utus Asisten I ke Jakarta untuk mengurus waktu pelantikannya. Jadi saya harap kita sabar menunggu,” jelas Wagub. Ditanya apakah dirinya telah menerima nama-nama para Caretaker Bupati yang akan dilantik, Wagub mengaku nama para Penjabat Bupati sebenarnya sudah ditangan Sekjen Depdagri. Namun belum bisa dipublikasikan karena belum ditandatangani Mendagri. “Nama para caretaker sebenarnya sudah ada. Nanti setelah ditanda tangani baru bisa diumumkan nama-namanya. Tidak boleh diumumkan dulu sebelum ditandatangani itu kan Rahasia Negara itu,” ujar dia. Terkait dengan adanya keinginan warga di 6 Kabupaten baru yang ingin menjadi pemilih di Kabupaten induk yang melakukan Pemilu Kepala Daerah seperti yang sementara berlangsung di Wamena, Jayawijaya, hal itu menurut Wagub sangat tidak dibenarkan menurut UU. Wagub menjelaskan, setelah 6 Kabupaten baru diresmikan, maka penduduk yang berada di Kabupaten pemekaran tidak bisa ikut Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten induk Jayawijaya. “Jadi sudah otomatis ya itu. Karena UU sudah membagi wilayah-wilayah itu. Jadi begitu diresmikan batas wilayah otonom baru itu maka warga yang berada di Kabupaten baru sudah tidak boleh lagi mengikuti Pemilu Kepala Daerah di wilayah induk”. “Dengan kata lain kalau ada warga yang ingin ikut Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten induk seperti Wamena ya tidak bisa dan melanggar UU. Sebab UU tegas bilang begitu,” tegasnya.