"Majelis Rakyat Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat soal 11 kursi di DPRP harus dipilih oleh rakyat melalui proses Pemilu Legislatif. Kesepakatan ini dicapai setelah Ketua MRP Agus Alue Alua bertemu Plt Ketua KPU Pusat Prof. Dr. Syamsul Bahri di Jakarta, minggu lalu. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ketua KPU Papua Benny Sweny, S.Sos kepada pers di ruang kerjanya, Senin (28/7) sore. Benny mengatakan, dalam pertemuan yang difasilitasi olehnya itu, membahas tentang interpretasi ayat 2 dari pasal 6 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, yang menyatakan “Anggota DPRP dipilih dan diangkat”. Dari pertemuan ini, disepakati bahwa pengangkatan Anggota DPRD khusus untuk 11 kursi pada ayat 2 harus melalui mekanisme dipilih oleh rakyat. Sebab dalam ayat 2 itu tidak dijabarkan soal mekanisme pengangkatannya. “Kalau sebelumnya dinyatakan 45 kursi dipilih dan 11 diangkat, tapi disini tidak ada ayat pendukungnya.
"Oleh karena itu, kita sepakat bahwa semua proses Anggota DPRP harus dipilih melalui Pemilu,” jelas Benny. Kendati begitu, Benny berharap hal itu akan ditindaklanjuti oleh Gubernur, MRP dan DPRP melalui pembentukan perangkat hukum seperti Perdasi atau Perdasus dengan menetapkan mekanisme seleksi yang kemungkinannya lebih memprioritaskan orang asli Papua, khusus untuk 11 kursi ini. “Nah Kalau perangkat ini sudah ada maka KPU akan menjalankan itu. Tapi selama UU itu tidak ada, maka KPU Papua akan menjalankannya sesuai UU No. 10 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara pencalonan dan mekanisme pemilihan,” tutur Benny. Sementara disinggung soal pelantikan Anggota KPU Puncak Jaya, Benny mengaku baru akan membahasnya hari ini dalam Sidang Pleno KPUD. Namun ia berjanji akan berupaya menyelesaikan pembentukan maupun pelantikannya dalam minggu berjalan ini. “Kita baru mau akan bahas dalam sidang pleno. Ini karena kita juga ada verifikasi akhir calon anggota DPD yang harus selesai hari ini. Tapi kita usahakan agar dalam minggu ini, masalah itu sudah bisa selesai,” tegas Benny.