Penetapan Bakal calon, DPRD Minta Pertimbangan MRP.
Direktur Jenderal (Dirjendepdagri),Progo Nurjaman, mengatakan, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) telah diatur masalah pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua dan IJB. Dimana pemilihan dilakukan secara langsung, yang plafonnya diusulkan melalui DPRD oleh parpol dan gabungan parpol.
Penyaringan calon dilakukan DPRD Papua tetapi, sebelum menetapkan pasangan bakal calon DPRD Papua, terlebih dahulu meminta pertimbangan MRP, setelah mendapat pertimbangan, bakal calon disampaikan kepada KPUD Provinsi Papua untuk dilanjutkan ke tahap pemilihan ujarnya.
Sedangkan pelihan bupati/wakil bupati,walikota/wakil walikota, juga dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, dengan tata cara pelihan disesuaikan dengan ketentuan dalam PP tersebut.
Perlakuan tatacara pemilihan kepala daerah di provinsi papua dan IJB berdasarkan UU no.21/2001 tetang Otsus Papua, pemilihan dilakukan DPRD, dimana calon harus mendapat pertimbangan dari MRP, artinya pemilihan tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi dilakukan oleh DPRD. Menurutnya berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya berlangsung selama 14 hari, yang berakhir selama selama tiga hari sebelum hari pencoblosan, jadi untuk masa tenang hanya tiga hari.
Demikian progo kepada wartawan di ruang kerjanya dikantor Depdagri selasa (04/01). Menurutnya pengaturan teknis mengenai kampanye akan dilakukan oleh KPUD. Dia menegaskan, sama seperti UU No 32/2004 tentang Pemerintahan daerah, kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan, tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, rapat umum, debat public, dan penyiaran melalui TV dan radio.
Dalam pekan ini, menurut progo, RPP itu akan segera dilimpahkan ke presiden. Dalam ekspose RPP, Mendagri memberikan sejumlah koreksi yang harus diperbaiki sebelum disampaikan kepada presiden jelas progo. Lanjut progo jika tidak ada perubahan atau koreksi dari presiden, maka RPP itu akan diteken dan segera terbit dalam waktu dekat. Dia menambahkan presiden akan akan memanggil seluruh gubernur untuk menjelaskan PP pilkada, kemudian gubernur melanjutkan ke bupati/wakil bupati walikota/wakil walikota dalam satu daerah yang sama, berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama dan atau kurun waktu antara 1-30 hari, pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama.
Mengenai masa akhir jabatan gubernur, Progo mangatakan sejak oktober 2004, sampai Desember 2005, ada 11 gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Irian Jaya Barat,Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,Sula Wesi Utara,Kepulauan Riau, Sula Wesi Barat, Nangroe Aceh Darusalam, dan Papua. Selain itu, ada 178 bupati dan 36 walikota.
Menyinggung Pilkada NAD Progo mengatakan, pihaknya harus melihat perkembangan lebih jauh lagi. Misalnya jabatan gubernur NAD berkahir pada November 2005, bila perkembangandi NAD sudah lebih dan memungkinkan untuk melakukan pemilihan, maka bisa saja dilaksanakan pemilihan, kita lihat dulu perkembangan jadi belum tentu ditunda ujarnya.