Sebanyak enam Kabupaten/Kota di Provinsi Papua ternyata hingga kini belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal demikian sebagaimana penuturan Kepala BPBD Papua Didi Agus Prihatno kepada wartawan disela-sela Rapat Koordinasi Teknis BPDB se Papua, Senin malam, bertempat di Hotel Sahid Entrop Jayapura. "Jadi masih ada lima kabupaten di Papua yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, padahal keberadaannya sangat penting jika terjadi bencana," ungkapnya. Keenam kabupaten yang belum memiliki kantor badan penanggulangan bencana adalah Kabupaten Nduga, Puncak Jaya, Yalimo, Merauke, Mappi dan Boven Digoel. “Kalau dulu di Merauke sudah ada BPBD, tetapi setelah pergantian bupati itu langsung dibubarkan,â€katanya.
Sementara berdasarkan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membentuk BPDB. “Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi Teknis ini, kita masih mengangkat tema tentang penguatan kelembagaan,†ujarnya. Dijelaskan, di wilayah selatan Papua merupakan daerah yang stabil dalam hal bencana. Namun, pemikiran soal tidak akan terjadi bencana itu yang harus dihilangkan. “Karna bencana bisa datang kapan saja, dan jangan bencana datang baru dibentuk BPBD sehingga itu yang harus dihilangkan karena itu pemikiran yang salah. Padahal bencana tidak bisa kita kira-kira, karna bisa datang kapan saja,â€urainya.
Ditambahkan dia, Papua merupakan salah satu wilayah rawan bencana, hanya saja masyarakat Papua tinggal tersebar, dan ketika bencana gempa tidak memiliki dampaknya yang berarti. Contohnya, ketika gempa 7 SR di Kabupaten Tolikara yang mana kejadiannya di tengah hutan sehingga dampaknya tidak begitu terasa oleh masyarakat. Didi kembali mengingatkan bahwa BPBD sangat penting untuk dibentuk di daerah, sehingga jika terjadi bencana kita bisa mengetahui secara detail data korban maupun kondisi bencana di daerah tersebut. “Bahkan, bencana masuk dalam RPJMN dan menjadi prioritas ketuju yang harus