Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Herry Dosinaen menghimbau para pegawai negeri untuk tidak menambah masa libur Lebaran. Dia juga meminta agar para pegawai dapat masuk kantor pada Tanggal 4 Agustus 2014, dengan harapan supaya pelayanan yang terhenti selama satu minggu berjalan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. “Jadi, libur kita mulai tanggal 28 Juli dan masuk kerja kembali pada tanggal 4 Agustus 2014. Nah tanggal 1 Agustus nanti kan merupakan hari terjepit dan surat edaran dari pusat sudah kami terima dan sampaikan kepada seluruh instansi termasuk BUMD dan Perbankanâ€.
Tetapi yang jelas seluruh PNS aktif kerja kembali pada tanggal 4 Agustus dan dihimbau kepada seluruh pegawai untuk masuk kerja seperti biasa. Kita akan kontrol semua PNS, sesuai dengans urat Gubernur tanggal 4 sudah harus masuk kantor seperti biasa,†katanya kepada wartawan, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahan pokok di pasar Hamadi, BBM (Bahan Bakar Minayk) di Pertamina dan bongkar muatan di Pelabuhan Laut Jayapura.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama tiga hari setelah Hari Raya yaitu tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014. Penetapan itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama No 05 Tahun 2013, Menakertrans No 335 Tahun 2013 dan Menpan RB No 05/SKB/Menpan-RB/08/2013, tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah diharapkan melaksanakan kewenangan dan memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI dan anggota POLRI untuk menaati hari atau jam kerja.