Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papuamemastikan proses pembayaran Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB)bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi hampir selesai.Kepala BPKAD Papua, Benyamin Arisoy mengatakan hal tersebut kepadapers, Kamis (18/12), di Main Hall Kantor Gubernur Dok II Jayapura.“Sebagian besar sudah dilayani, tinggal beberapa saja,†aku dia.Dikatakan, nilai TPB untuk para pegawai diatur sesuai dengan golongan dan jabatan. Diperkirakan TPB paling sedikit yang diterima pegawaisekitar Rp 2 juta dan terbesar mencapai Rp 3 juta per bulan.“Yang pasti, nilainya bervariasi tidak sama karena disesuaikan dengankepangkatan dan jabatan. Ini semua tertuang dalam keputusan Gubernuryang menjadi dasar untuk penilaian pembayaran TPB,†jelasnya.Sementara hal lain yang mempengaruhi angka TPB adalah penilaian denganabsensi dimana seorang pegawai akan akan menerima full bila selalu hadir berkantor. Sedangkan pemotong TPB akan diberlakukan bagi pegawai yang kerap membolos kantor.
Jadi memang ada persentase pemotongannya. Kalau sekian hari tidakmasuk ya di potong sesuai berapa hari pegawai itu tidak berkantor.Yang jelas, penilaian indikatornya ada sehingga sangat bergantung dari pegawai,â€kata Benyamin.Disinggung soal dampak pemberlakuan Undang Undang Aparat Sipil Negara(ASN) di Tahun 2015 bagi PNS di Papua, khususnya dalam hal pemberian TPB, Kepala BPKAD mengaku terjadi kenaikan sekitar 5 hingga 10 persen. Dengan kata lain, kehadiran UU ASN memberi hal positif bagi pegawai di Papua sebab meski dalam penggajian belum terjadi perubahan kenaikan, namun untuk TPB sesuai dengan permintaan Gubernur dan Sekda, setelah dihitung terjadi sedikit kenaikan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPAKD Benyamin Arisoy sempat menyinggung penahanan gaji pegawai pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi yang tak pernah berkantor.“Sampai sekarang masih ada penahanan gaji pegawai sebagaimana diajukanSKPD bersangkutan. Saya hafal berapa banyak pegawai tapi saya lihatada tambahan lagi beberapa orang dari yang lalu lalu,†tutupnya.