JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
mengkaji pembentukan forum komunikasi staf ahli kepala daerah se-Provinsi
Papua. Menurut Staf Ahli Gubernur Papua Kansiana Salle, pembentukan forum ini
bertujuan agar pihak-pihak terkait dapat memberikan masukan sebagai upaya dalam
membuat kebijakan atau membangun sarana dan prasarana bagi anak yang berhadapan
dengan hukum. “Kita sedang mengkaji pembuatan kebijakan bagi penanganan anak
yang berhadapan hukum, khususnya untuk Orang Asli Papua (OAP) dengan
memberdayakan staf ahli kepala daerah se-Provinsi Papua,†katanya kepada pers,
di Jayapura, Selasa (27/10).
Menurut dia, forum tersebut juga bertugas
memberikan bantuan bagi anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dapat
menikmati perlindungan anak sesuai perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
dan Konvensi Hak Anak. “Intinya, forum ini dilatarbelakangi adanya mayoritas
penahanan anak OAP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Abepura, dimana pada
awal Mei 2015 anak-anak tersebut disatukan dengan tahanan politik/narapidana
politik dalam satu penjaraâ€. "Atas latar belakang ini kemudian mendorong
pemerintah bersama instansi terkait untuk menggelar seminar penanganan anak OAP
yang bersentuhan dengan hukum di Papua,†jelasnya.
Ditambahkan, forum ini diharapkan dapat
memberikan proteksi bagi anak sehingga proses peradilan tak membiarkan anak
menjadi sasaran penganiayaan atau perlakukan kejam sesuai tuntutan pasal 37 dan
40 Konvensi Hak-Hak Anak. “Sebab kita mengacu juga pada Peraturan MA RI Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/4675/SJ tentang Pemberdayaan
Staf Ahli Kepala Daerah. Harapannya melalui kegiatan ini ada sinergitas antara
forum dan penegak hukum dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan
hukum,†harapnya.