JAYAPURA – Jelang Pilkada serentak 11 kabupaten 9 Desember 2015
mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua meminta seluruh media massa
di “bumi cenderawasih†agar netral dan patuh pada aturan.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Papua Abdul Munib, Sabtu (31/10)
di Jayapura, menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua
terhadap pemasangan iklan kampanye pada salah satu tabloid yang tak melalui
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Abdul Munib dalam PKPU 7 2015 Bab I pasal 1 butir 22
menyebut bahwa setiap pemasangan iklan melalui media massa, harus difasilitasi
KPU dan dibiayai oleh Anggarapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, pemasangan iklan yang tak difasilitasi KPU
merupakan satu tindakan ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya regulasi baru mengenai keharusan beriklan lewat koordinasi KPU,
terkhusus pada persoalan Pilkada ini media kami himbau untuk patuh dan taat
pada aturan PKPU 7 ituâ€.
“Sebab kalau kemarin siapapun yang beriklan diberi ruang oleh
media. Sekarang aturan sudah berubah karena regulasi sudah berbeda,†katanya.
Abdul Munib berharap himbauannya dapat dilaksanakan sehingga
pihak media tak mendapatkan sanksi akibat pelanggaran aturan perundang-undangan
itu. “Sebenarnya tidak dilarang untuk pasang iklan di media massa. Hanya kali
ini yang memasang dan biayanya bukan lagi dari calon bupati atau pendukungnya.
Tetapi lewat KPU berikut pendanaannya. Karena itu, saya ingatkan lagi jangan sampai
kita melanggar sebab ada sanksi bisa kita tak mematuhinya,†imbaunya.
Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Pata
memberikan peringatan keras bagi media massa tak menerima iklan kampanye
langsung dari calon bupati dan wakil bupati.
Jadwal pemasangan iklan Pilkada di media massa menurut PKPU 7
2015 adalah 14 hari sebelum masa tenang. Sementara untuk pemasangannya pun
harus difasilitasi KPU termasuk pembiayaannya.
“Memang untuk kampanye media itu bukan sekarang jadwalnya. Dalam
PKPU 7 adalah 14 hari sebelum masa tenang. Berarti sekitar bulan November
pertengahan. Itupun difasilitasi dan dibiayai KPU, sementara hanya desain yang
diberikan oleh pasangan calon,†kata dia.
Pihaknya mengaku menemukan pemasangan iklan kampanye pada salah
satu media tabloid di Jayapura. Menyikapinya, Bawaslu telah bersurat ke media
tabloid itu, termasuk kandidat dengan tembusan ke Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI).
“Kami mendapati salah satu tabloid memuat iklan kampanye salah
satu pasangan calon tertentu. Kami sudah bersurat dan menegur media
tersebut. Harapanya kejadian serupa tidak terulang,†imbaunya.
Sebelumnya Bawaslu Papua telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan
periklanan media massa cetak dan eletronik yang bekerja sama dengan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua.
Bawaslu juga merangkul PWI Papua sehingga dengan bergabungnya
lembaga-lembaga tersebut diharapkan meminimalisasi pelanggaran pemasangan iklan
kampanye.