JAYAPURA –Menetri
Dalam Negeri Tjahyo Kumolo resmi menerbitkan SK pemberhentian Wakil Bupati
Jayapura Alm Robert Djonso yang meninggal dunia karena sakit.
SK pemberhentian
No.132.91-5857 2015 diserahkan Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen yang
diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Yerry F Dien, Rabu (11/11),
diruang kerja Sekda Papua.
Dalam arahannya Sekda
Hery mengatakan dengan adanya Surat Dari Menteri Dalam Negeri dapat menjadi
referensi hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD Kabupaten Jayapura
untuk segera mencari pengganti Alm Robert Djonso.
“Nantinya Sekretaris Dewan
bisa mengatur untuk proses sidang paripurna untuk partai pengusung kandidat
wakil bupati. Supaya diproses dalam sidang paripurna perihal pemilihan Wakil
Bupati Jayapura,â€pintanya.
Sekda juga menyatakan
rasa optimisnya kepada Sekda Kab. Jayapura bisa mengkoordinir semua aparatur di
negeri Kenambai Umbai untuk dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ditempat yang sama
Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen juga menyerahkan putusan Menteri
Dalam Negeri Tjahyo Kumolo No.131.91-5878 tahun 2015 tentang mengangkat Ir
Albertus Suripno sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sarmi.
“Hari ini
(kemarin-red) atas nama gubernur, saya menyerahkan kepada Wakil Bupati Sarmi
untuk menerima dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab tugas dan amanah
negara, untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat di kabupatennya,â€kata Sekda saat
memberikan arahan dihadapan Wakil Bupati Sarmi Albertus Suripno.
Dengan adanya SK
Mendagri yang ditujukan kepada Wakil Bupati Sarmi, maka yang bersangkutan dapat
melaksanakan tugas sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Sarmi.
“Mudah – mudahan semua
bisa melaksanakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,â€harapnya.