JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua tengah mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
Upaya tersebut tergambar dalam rapat kajian pengelolaan SDA bersama pimpinan SKPD di Aula Kantor Dinas Otonom Kotaraja, Rabu (6/1).
Hasil rapat ini selanjutnya menjadi masukkan bagi Tim Kajian Pengelolaan SDA nasional yang dipimpin oleh Kepala Bappenas Sofyan Jalil. "Rapat ini untuk memberi pembobotan dari pengelolaan sumber daya alam Papua yang subsektornya banyak sekali sebab disitu ada pendidikan, kesehatan, pertanian dalam arti luas, serta Balai Jalan maupun SKPD lainâ€.
“Tujuannya hanya satu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, karena skenario yang diharapkan dalam pengelolaan SDA, kebijakan pusat dan daerah akan digabung sehingga menjadi satu bagian dari pengelolaan SDA yang akan diikuti semua Kementerian dan Lembaga," ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Drs Elia I Loupatty.
Menurutya, inisiatif mengedepankan UU Otsus dalam pengelolaan SDA karena Papua hanya memiliki lima kewenangan negara yang tidak dapat diurus. Oleh sebab itu, peluang ini disambut oleh Pemprov guna membuat satu konsep yang jelas dan tegas tentang kebijakan pengelolaan SDA Papua dengan berdasarkan UU Otsus itu.
Sebagai contoh, bila ada perjanjian antar negara menyangkut SDA yang ada di Papua, maka Gubernur sebagai Kepala Daerah dapat memberikan pertimbangan. Dipihak lain dalam kerangka Otsus, diharapkan tidak ada lagi batasan-batasan atas nama UU lain yang sederajat dengan UU Otsus.
"Sebab jika ada UU yang lebih tinggi dari UU Otsus maka itu akan ‘mengebiri’ wewenang UU Otsus itu sendiri yang diberikan pusat kepada kami di Papua ini," jelasnya.
Terkait dengan rapat kajian ini, diharapkan menjadi skenario dalam pengelolaan SDA Papua ke depan. Sebab nanti, akan diusulkan membentuk Komite Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Papua yang akan segera diajukan ke Gubernur, guna ditetapkan menjadi satu keputusan gubernur.
"Sementara untuk hal lain sedang kami usahakan supaya bisa menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga sehingga setiap kebijakan pembangunan yang diarahkan oleh pusat pun bisa mengacu pada provinsi, bukan kami yang menyesuaikan dengan mereka," tutur dia.