JAYAPURA – Sampai dengan minggu pertama di Januari 2016, tingkat kehadiran pegawai ditengarai belum 100 persen. Hal tersebut sesuai penelusuran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua di seluruh SKPD tingkat provinsi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Papua Nicholaus Wenda menghimbau pegawai yang belum berkantor agar segera menunaikan kewajibannya, sebab tugas yang telah dipilih merupakan pengabdian kepada masyarakat.
“Waktu liburan sudah selesai tapi pegawai belum seluruhnya masuk kantor. Semestinya mereka berkewajiban untuk segera masuk kantor melaksanakan tugas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar kembali masuk kerja dan tidak menambah libur,†tegas diruang kerjanya, Kamis (7/1).
Sementara bagi pegawai yang belum berkantor karena terhambat masalah transportasi, Nicolaus Wenda berharap agar dapat menginformasikannya kepada pimpinan di kantor sehingga tak mendapat sanksi.
“Makanya bagi pegawai yang terlambat agar segera memberi informasi, karena sesuai dengan undang-undang ASN pegawai akan ditekan untuk lebih disiplin. Himbauan kami kan jelas supaya pegawai diharapkan segera masuk kerja. Karena aktivitas perkantor sudah berjalan. Hanya sekali lagi bagi yang masih mengalami kendala transportasi agar melapor pada pimpinan,†ucap dia.
Sementara disinggung soal sanksi bagi pegawai yang tak masuk kerja pasca libur natal dan tahun baru, ia menambahkan sesuai dengan tata tertib disiplin pegawai, yang bersangkutan bakal diberikan panggilan dari kepala SKPD.
“Langkah awal kami berikan panggilan, pembinaan, dan sanksi jika memang terbukti melanggar disiplin,†tutup dia.