Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri minta peran lembaga pelatihan di Papua, dapat semakin ditingkatkan guna mengantipasi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun ini.
Hanif Dhakiri khawatir, masuknya tenaga kerja dari negara lain yang ingin bekerja di Indonesia, dapat mengurangi peluang kerja bagi TKI dalam negeri. “Oleh karenanya, peran lembaga pelatihan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi lokalâ€.
“Sebab jurus yang penting dalam menghadapi MEA adalah percepatan peningkatan tenaga kerja, sertifikat kompetensi dan pengendalian tenaga kerja,†ujar Menteri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Papua Yan Piet Rawar, pada upacara hari keselamatan dan kesehatan kerja nasional serta pernyataan dimulainya bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional 2016, Rabu (17/2) di Jayapura.
Berdasarkan data BPS Agustus 2015, jumlah angkatan kerja Indonesia 122.4 juta orang. Jumlah angkatan kerja itu, masih didominasi pekerja yang berpendidikan rendah sehingga tak heran dengan kondisi tersebut menunjukan tingkat kompetensi angkatan kerja kita secara rata-rata masih rendah.
“Padahal kesiapan SDM angkatan kerja sangat penting untuk dapat menjadi pemenang dalam kompetensi MEA. Untuk itu, kami sangat menggaris bawahi kesiapan menghadapi MEA harus dilakukan tidak hanya oleh sektor ketenagakerjaan. Namun semua sektor terkait dan lintas intansi/lembaga diseluruh Indonesia harus dilibatkan,†tutur dia.
Ditambahkan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga harus diikuti dengan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebab K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, dan hubungan kerja. “Serta merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional,†katanya.
Sebagaimana UU No 1 1970 tentang keselamatan kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien guna terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja dan tenaga kerja bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
“Sehingga dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui kesisteman, yaitu sistem manajamen K3 sebagaimana amanat pasal 87 UU 13 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui PP 2 2012â€.
“Sementara perkembangan lain yang perlu dicermati adalah adanya persyaratan baru oleh negara pengimpor terutama negara maju terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan dan ramah lingkungan juga memenuhi standar internasional,†tutupnya.