Enam pasangan bupati dan wakil bupati resmi dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe Rabu (17/2) di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Usai dilantik, Gubernur menghimbau para Kepala Daerah agar kompak dan tak jalan sendiri-sendiri dalam melaksanakan pemerintahan dimasing-masing wilayahnya.
“Banyak terjadi di Papua para Bupati dan Wakil Bupati selalu jalan masing-masing setelah dilantik. Karena itu, saya harap hal ini tak terjadi kepada enam kepala dan wakil kepala daerah yang baru saja dilantik,†ucap Gubernur Lukas.
Menurut Gubernur, sebenarnya ada 10 kabupaten yang diusulan pelantikannya sejak 15 Februari lalu, sementara Mamberamo Raya masih menunggu hasil sengketa di MK.
Hanya saja, dari 10 yang diusulkan, Cuma enam bupati dan wakil bupati yang disetujui Mendagri Tjahjo Kumolo. “Beruntung SK yang lain sudah keluar, sehingga ada pelantikan enam kepala daerah. Kita sebenarnya mau 10 kabupaten, tetapi 4 kabupaten belum dapat diproses karena masih ada bupati yang masa jabatannya belum habis,â€kata dia.
Meski begitu, Gubernur optimis dua kabupaten, yaitu Boven Digul dan Supiori bakal diusulkan pelantikannya Maret mendatang. “Sisanya kemudian dilantik pada Juni. Yakni, Yahukimo dan Yalimo karena masa jabatan Bupatinya baru akan berakhir pada bulan Juni,â€tutur Lukas.
Sementara, keenam pasangan bupati dan wakil bupati yang dilantik, yaitu Kabupaten Asmat Elisa Kambu – Thomas EP Safanko, Kabupaten Merauke Frederikur Gebze – Sularso, Kabupaten Pegunungan Bintang Costano Otemka – Decky Deal, Kabupaten Waropen pasangan Yeremias Bisay – Hendrik Wanatorey, Kabupaten Keerom Celcius Watae MH dan Muh Markum SH, serta Kabupaten Nabire Isias Douw – Amirullah Hasyim.
Usai melantik dan mengambil sumpah serta serah terima jabatan, pasangan bupati ini juga melakukan penandatanganan pakta integritas, serta menerima data kependudukan dan pencatatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua. Data kependudukkan ini nantinya akan diserahkan kepada kabupaten /kota lainnya di Papua.
Gubernur menambahkan, hari ini Papua memulai sejarah baru dengan melantik bupati dan wakil bupati terpilih dari 11 kabupaten. Sementara dengan lahirnya UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah ke UU 9 2015, secara filosofis meletakkan kedudukan Gubernur dan Bupati dalam posisi hirarkis pemerintahan.
Oleh karena itu, bupati dan wakil bupati diharapkan tak ragu berkonsultasi dengan Gubernur dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Manfaatkanlah peran Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah, dan hal ini adalah amanat konstitusiâ€. “Disamping itu, janganlah saudara bupati dan wakil bupati melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga di pusat tanpa sepengetahuan Gubernur. Sehingga keberadaan Gubernur benar-benar menjadi wakil pemerintahan pusat di daerah,†tutup dia.