Banyak kalangan menduga pengelolaan dana desa 2016 tak termanfaatkan sebagaimana mestinya, sebab belum diikuti dengan aturan baku terkait penggunaannya di kampung-kampung.
Hal itu sempat diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Papua Donatus Motte, kepada media massa di Jayapura, minggu lalu.
Untung tahun ini, lanjut dia, Kementerian Desa sudah menerbitkan pedoman mengenai pengelolaan dana desa tersebut. “Pedoman ini sudah saya email ke seluruh kabupaten mudah-mudahan dana desa di 2016 tidak seperti pemanfaatan di tahun lalu (yang kurang tepat sasaran),†harap Motte.
Ia memaklumi bila tahun pertama implementasi dana desa di kampung-kampung belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sebab hal serupa pernah terjadi ketika Pemerintah Provinsi mulai menerapkan program Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) dengan mendistribusikan Rp100 juta per kampung di seluruh Papua.
“Respek di tahun pertama karena aturan belum jelas sehingga Kepala Kampung pakai dana itu. Tapi setelah 2008 waktu kita merubah aturannya, akhirnya penggunaan dana Respek bisa tertib. Makanya, wajar kalau memang dandes tidak jelas (pemanfaatannya),†terang dia.
Menurut Donatus Motte, pada 2015 lalu dana desa itu diserahkan tanpa membekali kemampuan aparat kampung, tidak mengupayakan peningkatan kapasitas baik dari sisi perencanaan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK). Termasuk bagaimana membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBD).
Disisi lain, masyarakat tidak dituntun untuk membuat perencanaan bersama. “Jujur saja kita tidak pernah dorong itu, tetapi uang kasih begitu saja sementara rambu rambu untuk kepala desa belum adaâ€.
“Kita hanya menakut-nakuti akan ditangkap KPK kalau menyimpang tapi sebetulnya aturannya tidak ada. Sehingga yang diandalkan hanya niat baik saja dari Kepala Kampung. Karena itu, masih wajar jika 2015 anggarannya tidak maksimal atau dipakai orang tertentu wajar. Sebab Pemkab pun tidak pernah memberikan rambu-rambu yang jelas. Makanya dengan adanya pedoman penggunaan dana desa, kami meyakini pemanfaatannya kedepan akan lebih tepat sasaran,†harapnya.
Ditambahkan, pada tahun ini sekitar 5.319 kampung di Provinsi Papua bakal memperoleh kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp3,389 triliun.
Dana ini rencananya akan mulai disalurkan pada April 2016. Seluruh kampung diberikan kesempatan menyampaikan program kegiatan lambat hingga akhir Maret mendatang.
Sekitar 1.110 tenaga pendamping bakal disebarkan ke seluruh kampung untuk mengawal pelaksanaan kegiatan dana desa yang didukung 150 tenaga ahli.
Selain tenaga pendamping, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung akan menempatkan satu orang pendamping lokal bagi empat kampung atau desa terpilih.