Komisi VIII DPR RI menyatakan siap mendorong revisi
Undang Undang Otsus Plus dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pembangunan
di wilayah tertimur di Indonesia ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII
DPR RI H. Deding Ishak, usai tatap muka dengan Sekda Papua Hery Dosinaen di
Sasana Karya Kantor Gubbernur Dok II Jayapura,
Senin (21/3).
“Soal rencana revisi UU Otsus, bapak Sekda
sudah jelaskan dihadapan badan legislasi DPR RI beberapa waktu lalu, kemudian
di Komisi II DPR RI. Meskipun kunjungan Komisi VIII tidak langsung terkait,
namun aspirasi ini sangat penting untuk segera (didorong), dibahas dan
dibicarakan secara sungguh-sungguh disana (DPR RI),†jelasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan
Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan untuk dapat membangun Papua dan mengejar
ketertinggalan dari daerah lain, solusi yang diperlukan saat ini adalah
melakukan revisi UU Otsus.
“Kita bukan minta uang tetapi UU Otsus yang
direvisi, sebab kita meminta kewenangannya. Intinya Papua ini harga mati tetap
di NKRI, hanya saja kewenangannya tidak ada. Bayangkan saja, punya tambang
besar tapi uangnya keluar, hutan besar begitu pulaâ€.
“Tak hanya itu, uang yang digelontarkan ke
Papua harus kembali dibawa keluar untuk belanja keperluan pembangunan di
Makasar maupun pulau Jawa. Oleh sebab itu, bapak Gubernur sangat meminta
dilakukan revisi UU Otsus supaya masyarakat Papua bisa merasakan dampaknya,â€
terang dia.
Masih menurut Doren, jika diurai sebenarnya
Papua baru dibangun selama 13 tahun. Sebab sejak Indonesia Merdeka pada 17
Agustus 1945, pembangunan belum kunjung berjalan dengan baik hingga 1 Mei 1963 saat
integrasi Papua ke wilayah NKRI.
Selanjutnya, 1963 – 1969 Papua belum dibangun dengan
namun sementara dalam proses menata adiminstrasi pemerintahan. Baru pada 1969 –
1999 (30 tahun) pembangunan dapat berjalan hanya situasi Papua digoncang
kepentingan politik, sehingga pembangunan
berjalan tidak mulus.
“Nanti Kemudian Tahun 2000 seluruh masyarakat
Papua menuntut hak dan ingin merdeka. Sehingga ada penawaran UU Otsus atau
Merdeka. Masyarakat akhirnya memilih UU Otsus, yang 13 tahun berjalan di Papua
hanya dengan nilai minim, dimana kami hanya dapat Rp7 triliun dibagi dua dengan
Papua Barat, sementara Aceh menerima Rp7 triliunâ€.
“Sehingga jika menuntut Papua langsung terbangun itu
cukup sulit sebab untuk menuju ke kabupaten lain saja mesti menggunakan
transportasi laut atau udara. Berbeda dengan yang di pulau jawa atau kalimantan
dan sulawesi, yang sudah ditembusi
dengan jalur darat.
Oleh sebab itu, saya sampaikan apresiasi Wakil Ketua sudah
datang melihat langsung kondisi di Papua. Kiranya aspirasi revisi UU Otsus bisa
didorong dan diwujudkan,†imbaunya.