Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan
pedoman dan acuan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugas sehari-hari pada instansinya.
Dengan ditetapkannya SOP, ASN kini dilatih
untuk mengurangi tingkat kesalahan maupun kelalaian yang mungkin dilakukan
pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sebagai seorang abdi negara.
Hal ini dikatakan Asisten Sekda Bidang
Perekonomian dan Pembangunan Papua Elia Loupatty disela-sela Pelatihan
Penyusunan SOP di Lingkugan Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (2/5) di Jayapura.
Masih dikatakan Elia, standar operasional
prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena selain
digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan
ketepatan program dan waktu, juga digunakan menilai kinerja organisasi publik
di mata masyarakat.
“Yang diantaranya berupa responsivitas,
responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Karena sudah
seharusnya setiap satuan kerja perangkat daerah pemerintah memiliki standar
operasional sebagai acuan dalam bertindak. Supaya akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur,†ucap dia.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, telah terjadi berbagai perubahan
dibidan administrasi pemerintahan. Salah satu perubahan penting guna mewujudkan
pelaksanaan pemerintahan yang baik adalah dengan diterbitkannya Permendagri 52
2011 tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Pemprov dan Kabupaten kota.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Pergub 14
2013 tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Pemprov sebaai pedoman
menyusun SOP di masing-masing SKPD.
Lanjut dia, salah satu aspek penting dalam
rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan
menerapkan standar SOP yang didalamnya memuat serangkaian instruksi tertulis.
Instruksi ini muat mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintahan serta bagaimana dan kapan mesti melakukan, serta dimana dan oleh
siapa dilakukan.
“Sebab SOP pada dasarnya merupakan pedoman
yang berisi prosedur operasional standar kegiatan yang dijalankan dalam
organisasi untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan serta penggunaan
fasilitas proses yang dilakukan dapat berjalan efektif, efisien, konsisten dan
sistematisâ€.
“Sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat
dihindari atau dapat ditemukan penyebabnya. Karena kondisi ini pada giirannya
membuat kualitas pelayanan kepada publik akan semakin membaik,†katanya.
Kegiatan pelatihan tersebut sempat terhenti
karena Asisten Sekda Elia Loupatty menyadari hampir sebagian besar peserta
bukan pejabat struktural melainkan staf. Padahal kegiatan penyusunan standar
SOP, mesti dihadiri Sekertaris SKPD atau minimal pejabat struktural.
Asisten Loupatty bahkan meminta seluruh perwakilan
staf untuk menghubungi Sekertaris SKPD, sekaligus menanyakan alasan
ketidakhadiran mereka pada acara pelatihan yang dinilainya sangat penting.