Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua pada 2017
mendatang, berencana membangun gedung Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) guna memaksimalkan implementasi UU 14 2008 tentang
Keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut dikatakan Sekertaris Dinas
Pekerjaan Umum Papua Soleyan Murib Tabuni saat diwawancarai wartawan, Rabu
(22/6) di ruang kerjanya, usai melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi
Informasi Papua.
“Tahun depan kami akan bangun satu gedung
PPID. Kami sudah siapkan ruangan sementara dan petugas operator sambil menunggu
rampungnya pembangun gedung PPID yang akan mengelola semua informasi yang
dijalankan Dinas PU kepada masyarakat,†ucap dia.
Pihaknya menyambut positif pertemuan itu,
karena menghasilkan banyak masukan untuk pengelolaan informasi kedepan.
“Ada banyak masukan yang kita terima dari
pertemuan ini. Sebab PPID di Dinas PU baru mulai aktif pada 2015 kemarin. Namun
kita sangat membutuhkan bantuan Komisi Informasi untuk membantu memberikan
pendampinganâ€.
“Sebab PU merupakan instansi yang mengelola
dana sangat besar setiap tahunnya. Sehingga kita sadari perlu ada keterbukaan
informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan kita sementara
menyempurnakannya,†tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Iinformasi Papua
Petrus Yoram Mambai mengaku cukup puas dengan kinerja PPID Dinas PU Papua. Ia
memberi nilai 6 dari skala 1-10 untuk pelaksanaan PPID di instansi pekerjaan
umum itu.
“Sementara kalau secara persentase sudah saya
bisa bilang sudah 60 persen pelaksanaannya di PU tinggal pemantapan dari segi
SDM. Secara teknis juga Dinas PU Papua masuk kategori sudah siap, hanya sinkronisasinya
dengan aturan yang dikehendaki UU 14 2008 ini yang perlu di perbaiki,†jelas
dia.
Petrus juga menyatakan lembaganya siap
memberikan pendampingan kepada Dinas PU untuk mematangkan kinerja PPIDnya.
“Karena menurut saya indikator utama PPID Dinas PU
sudah baik tinggal direvisi SDMnya sedikit. Selanjutnya saya yakin kedepannya
proses pemberian informasi kepada masyarakat bakal maksimal,†aku dia.