Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004 merupakan agenda yang sangat penting dalam mewujudkan demokrasi sesuai dengan amanat reformasi, demikian ketua KPU Provinsi papua M. Ferry Kareth, SH.M.Hum dalam menyampaikan sambutannya pada acara pelantikan 140 anggota KPU Kabupaten/Kota Senin, (30/06) di Sasana Krida Dok II Jayapura.
Pelantikan disaksikan Gubernur Provinsi Papua Drs. J.P.Solossa, M.Si, Katua DPRD Provinsi Papua Drs. Jhon Ibo, serta Wakil Ketua KPU Pusat Prof. DR. Ramlan Surbakti, MA.
Tugas anggota KPU menurut M.Ferry Kareth adalah sangat berat karena kegiatan tim KPU ditentukan KPU Pusat agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sukses dalam pelaksanaannya.
Ditempat yang sama Gubernur Solossa dalam menyampaikan sambutannya, KPU yang bertugas untuk penyelenggaraan Pemilu mulai dari Pusat sampai ke Daerah, perlu dikelola oleh personel yang independen dan tidak memihak, peka terhadap kepentingan Nasional serta bebas dari tekanan siapapun. Dengan demikian proses politik yang dapat memberikan konstribusi pada pengembangan demokrasi.
Berpijak dari hal tersebut diatas, maka sesuai dengan amanat pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pemilu nomor 12 Tahun 2003 pasal 15 ayat (1) yang menyelenggarakan Pemilu adalah komisi Pemuli yang bersifat Nasional tetap dan mandiri.
Tugas Komisi Pemilu sekarang jelas jauh berbeda dengan tugas-tugas komisi Pemilu masa lalu, karena pemilu yang akan datang adalah pemilihan dengan memili lima pejabat public yakni DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota dan Presiden dan Wakil Presiden.
Maka dalam kesempatan tersebut Gubernur Solossa mengingatkan semua anggota KPU yang baru dilantik agar secara profesional menentukan dan mengakumulasikan dana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilih di Papua dengan memperhatikan kondisi obyektif yang ada di Papua.
Dengan melihat keadaan di Papua masalah geografis yang sangat sulit dijangkau maka Gubernur juga meminta kepada KPU Pusat kiranya dalam pemberian dana operasional hendaknya di berikan secara prioritas.
Menanggapi permintaan tersebut wakil Ketua KPU Pusat Prof. Surbakti mempersilahkan KPU Provinsi untuk meyampaikan segera mungkin untuk diresponi sebelum penetapan anggaran tersebut, menurutnya bahwa, pemberian secara khusus diperuntukkan bagi daerah sulit dan daerah konflik yang berhak mendapat tambahan dana secara khusus pula ujarnya.