Pemerintah Provinsi memastikan segera menerapkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di awal tahun 2017.
Namun demikian menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, masih ada tiga urusan pembiayaan yang dianggarkan dari APBD kabupaten dan kota walau sudah resmi dilimpahkan tahun depan. Tiga urusan tersebut diantaranya bidang pendidikan, kesehatan dan energi sumber daya mineral.
“Sebenarnya secara efektif PP 18 ini harusnya kita mulai di 2017. Hanya sekarang masih ada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilihat dari tingkat kesulitan di Provinsi, kabupaten dan kota. Sebab kita di Papua memiliki kesulitan tersendiri yang tak ada di daerah lain,†terangnya kepada pers di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (28/11).
Dijelaskannya saat ini pemerintah provinsi masih menunggu diterbitkannya Permendagri khusus terkait posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua. Sambil menunggu aturan perundang-undangan itu turun, seluruh pembiayaan masih dianggarkan ke kabupaten dan kota.
Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran dari kabupaten. Jika semua dibebankan kepada provinsi, jangan sampai tidak tercover seluruhnya. Karena yang lebih mengetahui kondisi wilayah hingga ke perkampungan adalah kabupaten bukan provinsi.
Sebelumnya, pemerintah provinsi memastikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua bakal dilebur. Perampingan SKPD ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD.
Kedua SKPD tersebut, yakni Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Badan Percepatan Pembangunan Kawasan Papua. Selain merampingkan dua SKPD, Pemprov memastikan bakal membentuk satu lembaga, yakni Biro Layanan Pengadaan.
Kata Sekda Papua Hery Dosinaen perampingan dan pembentukan OPD itu telah diwacanakan jauh-jauh hari dan bakal diimplementasikan pada awal tahun 2017 mendatang.
Pemprov Papua juga sudah menyusun pembiayaannya kedalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).