Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif
kebijakan pemerintah pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang telah
mengkombinasikan PP 18 2016 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dan UU 21
2001 tentang Otsus bagi Papua.
Dengan kata lain, Papua diberikan “ruangâ€
untuk melakukan penataan kelembagaan sesuai kemampuan dan kebutuhan serta
tingkat kesulitan faktor geografis tanah Papua.
“Waktu yang diberikan kepada daerah dalam
melakukan penataan berdasarkan UU 23 2014 dan PP 18 2016 memang tidak banyak.
Karena itu, kita tidak bisa hanya dia menungguâ€.
Banyak hal yang harus dilakukan untuk
menyiapkannya, mulai dari penyusunan rancangan Perda OPD, sampai penataan
personilnya,†terang Gubernur Papua
Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri pada Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kelembagaan se-Papua, di
Jayapura, Senin (28/11).
Elia mengatakan UU 23 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, turut membawa beberapa perubahan mendasar terkait
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimana salah satu perubahan tersebut,
berkaitan dengan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan antar tingkatan
pemerintah, yakni antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dilain pihak, UU itu semakin memberikan
penekanan terhadap proses desentralisasi dengan ruang lingkup yang lebih
terbatas pada penyelenggaraan otonomi daerah.
“Sehingga bisa dibilang yang dilakukan
pemerintah daerah dengan asas otonomi hanyalah sebatas urusan yang termasuk
dalam kategori urusan konkuren dengan klasifikasi urusan pemerintahan wajibâ€.
“Tetapi juga berhubungan dengan pelayanan
dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang,
perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat dan sosial. Urusan ini kini menjadi skala prioritas bagi
pemerintah daerah,†ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Kelembagaan Biro
Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Papua, Linda Stelda Onibala
mengatakan pembentukan OPD mesti mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah
penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Hal demikian, lanjutnya, membawa perubahan
mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang
ditata berdasarkan prinsip struktur fungsi itu.
"Makanya, didalam penataan kelembagaan organisasi
perangkat daerah, diperlukan gambaran secara komprehensif tentang kelembagaan
perangkat daerah berdasarkan UU 23 dan PP 18. Sehingga hasil yang dicapai lebih
maksimal," pungkasnya.