Pemerintah Provinsi merilis
keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari
libur nasional.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua
Israil Ilolu mengatakan penetapan libur nasional bertepatan dengan hari
pencoblosan Pilkada serentak di 11 kabupaten dan kota.
“Ini juga sebagaimana Keputusan Presiden
(Keppres) RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang hari pemungutan suara gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2017
sebagai hari libur nasional,” terang Israil di Jayapura, Sabtu akhir pekan
kemarin.
Dia mengatakan putusan libur baru saja
diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua. Putusan libur tersebut juga didasari
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga diharapkan penetapan hari
libur tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mau datang melakukan
pencoblosan di TPS.
“Sebab saya rasa dengan meliburkan kantor, ini
bisa mendorong masyarakat mau ke TPS. Sehingga tak ada alasan lagi untuk
masyarakat tidak ke TPS melakukan pencoblosan,” kata dia.
Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty mengharapkan masyarakat yang saat
ini terkotak-kotak karena memiliki pilihan yang berbeda, dapat kembali bersatu
usai pelaksanaan Pilkada.
“Saya minta tak ada lagi perbedaan setelah
Pilkada, sebab sudah cukup masyarakat kita terkotak-kotak karena perbedaan,”
katanya.
Ia juga meminta pihak yang kalah untuk legowo
dan menerima putusan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara bagi
pihak yang menang, diharapkan dapat merangkul pihak yang kalah sehingga
tercipta keamanan dan kedamaian di tanah ini.
“Karena hanya dengan kita berdamai keamanan
dan ketertiban dapat tercipta. Sekali lagi saya harap semua bersatu usai
Pilkada untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di masing-masing
wilayahnya,” tutup dia.