Penjabat Bupati Kabupaten
Sarmi Elia Loupatty mengatakan pelantikan dan pengukuhan Organsasi Perangkat
Daerah (OPD) baru sesuai PP 18 2016, bakal dilaksanakan pada pekan ini.
Hal demikian disampaikan Elia Loupatty Sabtu pekan kemarin di Jayapura.
“Pengukuhan OPD baru kalau semua sudah
disiapkan baik saya kira pekan depan sudah bisa dilantik dan dikukuhkan. Dengan
begitu kita harap para Kepala OPD yang baru dapat segera melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat,” terang dia.
Menurut Elia seusai melantik dan mengukuhkan
OPD yang baru, pihaknya akan langsung menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA), sehingga para kepala instansi dapat langsung menjalankan program
kerjanya.
“Sebab memang kita ingin masalah OPD ini
sesegera mungkin rampung. Karena masyarakat sudah cukup lama menunggu dan
menanti sentuhan pembangunan. Hanya perlu diketahui bahwa pembentukan OPD baru
ini memang tidak mudah karena sampai saat ini saja Pemerintah Provinsi belum
menyelesaikan.”
“Namun tentunya kita terus mendorong supaya
Pemkab Sarmi bisa segera memiliki OPD baru sesuai PPD 18 dan bisa segera action
melayani masyarakat,” tutur dia.
Sebelumnya, pasca pelaksanaan pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada), Penjabat Bupati Sarmi, langsung mengumpulkan seluruh Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya.
Sebelum menggelar pertemuan tertutup, Bupati
menerangkan kepada wartawan tujuan memanggil seluruh Kepala SKPD, diantaranya
untuk memberi penjelasan serta arahan mengenai impementasi Organisasi Perangkat
Daerah yang sebentar lagi akan dilantik dan dikukuhkan.
“Sebab penting sekali OPD ini dijelaskan
kepada para Kepala SKPD. Apalagi, OPD baru ini akan dilantik dan dikukuhkan
dalam waktu dekat,” terang dia.
Selain memberi penjelasan terkait OPD baru,
Elia mengaku bakal menyoroti disiplin kerja Aparaatur Sipil Negara (ASN) dan
tertib pelaksanaan anggaran tahun ini.
“Sekaligus bagaimana mempersiapkan laporan
pertanggungjawban tahun 2016 lalu untuk pemeriksaan oleh pihak terkait,” kata
dia.
Sementara hal lain yang perlu disampaikan
untuk kepala SKPD, menyangkut penertiban aset dan serta hal –hal yang berkaitan
dengan tindak lanjutnya.