Pemerintah Provinsi Papua
mengakui masih ada pemerintah kabupaten yang sampai saat ini kurang memberikan
perhatian dalam hal penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(LPPD).
Hal tersebut, akibatnya berdampak pada
penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui, evaluasi
kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana Provinsi Papua pada akhirnya masih
berada dalam kategori prestasi sedang.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk
digalakkan penyelenggaraan bimbingan teknis pelaporan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah maupun pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehingga
bisa disamakan persepsi terkait penyusunan LPPD provinsi, kabupaten dan kota di
2016 lalu,” terang Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di
Jayapura, kemarin.
Masih dikatakan Elysa, kondisi yang terjadi
saat ini Pemerintah Provinsi Papua mengakui timnya masih menghadapi berbagai
kendala dalam melakukan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dimana, berbagai kendala yang dihadapi yakni
data pengisian IKK dari masing-masing kabupaten/kota masih terdapat data yang
tidak diisi.
"Padahal meski kabupaten/kota sudah
mengisi suplemen IKK secara baik, namun ternyata tidak didukung dengan data
pendukung sebagai syarat penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah.”
“Walaupun begitu, kami tetap mendorong supaya
kedepan ada perbaikan. Sekaligus pada kesempatan ini menyampaikan penghargaan
dan terima kasih kepada tim penyusun LPPD kabupaten/kota, karena hasil evaluasi
LPPD 2015 mengalami peningkatan prestasi dari tahun sebelumnya. Sehingga
diharapkan evaluasi LPPD di 2017 akan lebih baik di tahun sebelumnya,"
ucap dia.
Pada kesempatan itu, Elysa mengingatkan
pemerintah kabupaten dan kota yang belum menyampaikan LPPD agar segera
melaporkan paling lambat sebelum Maret mendatang.
“Sebab sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan lain, maka pemprov, kabupaten dan kota
berkewajiban menyampaikan LPPD 2016 sebelum 31 Maret 2017.”
“Diharapkan tak ada keterlambatan lagi dalam
penyampaiannya supaya ada perbaikan penilaian bagi Papua,” harap dia.