Pemerintah Pusat diusulkan
memperpanjang masa tugas seorang Plt (Pelaksana Tugas) Bupati atau Walikota,
hingga pelantikan Kepala Daerah definitif dilantik.
Hal tersebut, untuk mengantisipasi bentuk
ketidakadilan atau kecurangan yang berpotensi dilakukan oleh incumbent yang
kembali bertugas pasca cuti kampanye.
“Bagi saya semestinya masa tugas seorang Plt
bupati atau waikota harus berakhir sampai seluruh proses Pilkada selesai atau
pejabat definitif dilantik. Supaya apa, agar netralitas dalam proses Pilkada
bisa benar-benar terjaga dengan baik.”
"Namun, ini hanya bersifat usulan saja
yang sekiranya menjadi perhatian dari pihak pemerintah pusat. Sebab kita ingin
tidak ada yang menilai pelaksanaan Pilkada berat sebelah karena anggapan
incumbent kembali menjabat,” kata Gubernur Papua Lukas Eembe melalui Asisten
Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua Doren Wakerkwa, kepada pers,
pekan kemarin.
Menurut dia, sudah semestinya Pemerintah Pusat
meninjau kembali undang-undang atau peraturan yang mengatur soal lamanya masa
tugas seoang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
“Sekali lagi, ini harus dipertimbangkan sebab
kalau di daerah lain mungkin tidak masalah, tapi di Papua ini bisa berujung
pada suatu masalah yang serius. Sebab beberapa kasus Pilkada yang terjadi di
Papua, disinyalir seorang incumbent dapat menguasai pemerintahan saat proses
Pilkada sedang berlangsung,” ucap dia.
Senada disampaikan, Anggota Komite I DPD RI
Yanes Murib. Ia mengatakan masukan-masukan dari pemerintah provinsi akan segera
ditindaklanjuti ke pimpinan atau lembaga-lembaga terkait di Pusat.
“Lebih khusus kepada Menteri Dalam Negeri supaya
kebijakan ini bisa dikaji kembali. Karena memang khusus di Papua, masalah ini
berpotensi menimbulkan masalah. Sebab bisa jadi ada intervensi dari incumbent
yang membuat pelaksanaan Pilkada menjadi tidak demokrasi,” ucapnya.