Komisi Pemberantasan Korupsi
memberikan imbauan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk memberlakukan
pemberian tunjangan yang sesuai, agar tak menimbulkan kecemburuan dan
persaingan yang tidak sehat diantara para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang
Penindakan, Basaria Panjaitan di Jayapura, belum lama ini.
Basaria menyarankan agar ASN yang bekerja
dengan baik, mesti mendapatkan lebih baik dibanding yang tidak. Dengan
demikian, Pemprov Papua dan kabupaten/kota diminta untuk mulai memperbaiki tata
cara pemberian tunjangan.
“Kemungkinan Papua bisa belajar dari Bandung
dan Bali. Dimana keduanya bisa menaikan tunjangan dengan mempersedikit hal-hal
yang tidak diperlukan.”
"Misalnya perjalanan dinas yang tidak
perlu, kemudian rapat-rapat yang tak mesti dijalankan. Lalu ada pembentukan
pokja-pokja tak penting yang ditiadakan. Dengan begitu, anggaran yang ada bisa
dialihkan tanpa mengurangi target pekerjaan. Artinya, bisa mengirit uang
tersebut untuk diberikan pada para pegawai sebagai tunjangan khusus, kata dia.
Ditambahkan Basari, pemberlakuan tunjangan
penghasilan bersyarat atau tunjangan khusus ini, mesti segera diberlakukan agar
tak ada lagi ASN malas. Sebab ASN malas, tentunya mendapat tunjangan yang lebih
sedikit dibanding pegawai rajin.
"Artinya jangan ada yang masuk tiap hari
tunjangannya sama dengan tidak pernah masuk. Atau ada yang datang tiap bulan
hanya ngambil gaji kemudian tanggal 2 sampai akhir bulan hilang. Kebiasaan ini
harus dihilangkan,” imbaunya.
Sementara menyikapi hal itu, Gubernur Papua
Lukas Enembe telah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengkajian
terhadap pemberlakuan tunjangan khusus bagi PNS dilingkungan pemerintah
provinsi.
Lukas menilai pemberlakuan tunjangan khusus
bagi pegawai sudah tak lagi sesuai dengan harga bahan pokok di Papua, yang
telah mengalami beberapa kali kenaikan akibat pengaruh pembatasan subsidi Bahan
Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
“Mengenai tunjangan khusus saya kira harus
dikaji dulu. Ini harus berubah sebab yang kita dengar itu aturan lama sehingga
harus di kaji. Kalau dikaji artinya nilainya dinaikan,” terang dia.
Selain mewacanakan pengkajian terhadap
tunjangan khusus pegawai, Gubernur juga mewacanakan pemberian biaya
transportasi bagi aparat sipil negara yang tak memiliki kendaraan dinas. Sebab
dengan pemberian biaya transportasi, diharapkan memotivasi pegawai yang selama
ini “malas” bisa menghadiri apel pagi.
“Sebab selain pemberian biaya transportasi,
pemerintah provinsi bakal berupaya menyediaan fasilitas lain, seperti perumahan
pegawai,” jelas dia.