Badan Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Jayapura
mengumumkan kasus kekerasan selama 2016 tercatat sebanyak 16 kasus.
Menurut Kepala BP3AKB Kabupaten Jayapura Maria
Bano, sejumlah kasus tersebut sudah terselesaikan. “Meski begitu untuk tahun
ini sudah ada juga empat kasus yang masih dalam proses penyelesaian. Kita harap
masalah ini bisa segera berakhir,” terang dia di Jayapura, Rabu (15/3) kemarin.
Karenanya, ia sangat mengapresiasi bantuan
satu unit mobil perlindungan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
Sebab mobil perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, diklaim
mampu mengurangi pembiayaan korban kekerasan.
Diakuinya, selama ini pihaknya kerap
menggunakan kocek pribadi untuk membantu korban kekerasan yang terjadi di
wilayahnya. Diantaranya, pada saat mengantar korban kekerasan ke rumah sakit
maupun lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi
bantuan mobil perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut,
karena dapat mengurangi biaya pribadi dikeluarkan, guna menjangkau
tempat-tempat yang bakal dituju.
“Biasanya kan korban kekerasan saat melapor
kepada kami harus diantar ke rumah sakit untuk melakukan visum, manakala ketika
mereka mengalami kekerasan fisik atau akan diantar pulang ke rumahnya.”
"Nah hal seperti ini yang biasanya
membuat kami harus membiayai mereka dengan dana pribadi. Makanya dengan adanya
bantuan mobil ini, saya kira akan sangat membantu kami," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyerahkan
bantuan 10 mobil perlindungan perempuan dan anak dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Sekda berharap agar kehadiran mobil
perlindungan perempuan dan anak dapat meningkatkan kinerja maupun memperlancar
pelayanan pemerintah daerah kedepan, khususnya dalam menangani kasus kekerasan
terhadap perempuan dan anak di wilayah ini.