Dinas Pendidikan Papua
mengakui tejadi penumpukan tenaga guru di wilayah perkotaan ketimbang
perkampungan, yang dikarenakan berbagai faktor. Diantaranya, belum maksimalnya dukungan
kesejahteraan keamanan serta minimnya sarana dan prasarana sekolah.
“Dilain pihak, belum tersedianya rumah bagi
guru maupun tenaga pengajar yang dalam waktu dekat memasuki masa pensiun,”
terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda, di Jayapura, pekan
kemarin.
Meski demikian, Elias mengakui sampai saat ini
Provinsi Papua masih mengalami kekurangan guru, lebih khusus untuk sekolah
dasar. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh belum meratanya ketersebaran guru
di Bumi Cenderawasih.
“Makanya, saya nilai kedepan perlunya pendidikan
vokasi (pendidikan tinggi) guna menunjang guru pada keahlian terapan tertentu.
Makanya, kita ada program akselerasi, seperti program pengadaan guru produktif.
Sebab untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Papua sebanyak 900 orang cukup
sulit, sementara guru yang ada di sekolah saat ini hanya 50 persen atau 450
orang.”
"Karenanya, proses perekrutan kepala
sekolah juga akan menjadi perhatian kita, diantaranya melalui talet scouting
atau program pemandu bakat maupun minat," tutur dia.
Elias menambahkan untuk pengembangan kualitas
tenaga guru kedepan, Dinas Pendidikan telah mewacanakan lima rancangan program
prioritas pendidikan vokasi. Dengan harapan secara kontekstual mampu dijabarkan
pada penguatan kemitraan, baik dengan dunia usaha dan dunia industri.
Sementara untuk menjamin terlaksananya delapan
standar pendidikan nasional di sekolah, pihaknya mendorong supervisi dan
monitoring secara berkala oleh pihak pengawas di Dinas Pendidikan, sehingga bagian
integral dalam peningkatan mutu profesionalisme tenaga pendidik dan
kependidikan.
pihaknya juga mengharapkan kerja sama antar Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dalam mendoron terbitnya Peraturan Gubernur
tentang layanan pendidikan khusus SMA/SMK.
“Serta layanan pendidikan dasar dan tugas
perbantuan lain, sebagai penjabaran dari pelaksanaan undang-undang tersebut,”
pungkasnya.