Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Papua Yan Piet Rawar memastikan data terakhir karyawan lokal yang telah dirumahkan
PT. Freeport Indonesia, kini mencapai sekitar tiga ribu lebih.
Meski begitu, ia memastikan tenaga kerja lokal
yang bekerja di Freeport masih dirumahkan dan belum dipecat atau di PHK.
“Intinya mereka (karyawan) masih dirumahkan
dan belum di PHK. Kalau karyawan Freeport yang sudah di PHK itu adalah dari
negara asing dan mereka sudah kembali ke negaranya masing-masing,” kata Yan di
Jayapura, Kamis (30/3) kemarin.
Ia berharap, tak turun keputusan PHK terhadap
karyawan lokal di PT Freeport Indonesia. Sebab sampai saat ini, Freeport belum
dapat melakukan ekspor biji konsentrat akibat terhalang Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016.
“Tentu kita berharap tak ada PHK lagi. Kita
harap segera ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan manajemen Freeport
terkait kelanjutan ekspor. Sehingga perusahaan tambang emas ini dapat segera
beroperasi dan karyawan yang dirumahhkan bisa segera bekerja,” harapnya.
Sebelumnya, Yan mengkhawatirkan dampak negatif
tak beroperasinya perusahaan tambang emas raksasa, PT. Freeport Indonesia
(PTFI), akibat izin ekspor konsentrat yang belum ada tanda-tanda diperpanjang
oleh Pemerintah Pusat.
Ia menilai tak beroperasinya Freeport
berpotensi menganggu perekonomian Papua, bahkan nasional. “Freeport tidak
beropeasi sangat berpengaruh besar mengganggu perekonomian,” kata dia
Sementara menyoal sisi ketenagakerjaan, ucap
dia, pihaknya mengkhawatirkan potensi kebijakan rasionalisasi anggaran yang
berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), karena konsekuensi atas
penghentian ekspor konsentrat tersebut.
Apalagi perusahaan raksasa tersebut
mempekerjakan sekitar 4.000 – 5.000 pekerja asli Papua, dengan total 30 ribu
tenaga kerja, sampai dengan kontraktor maupun sub kontraktor.