Staf Tenaga Ahli Kepresidenan, Gibran Sesunan
mengatakan pengaduan Online LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat) dan SAPA (Sarana Pengaduan dan Aspirasi) dapat dilakukan via SMS, bila
jaringan internet mengalami gangguan.
“SMS aduan dapat dikirim ke 1708. Pastinya SMS
akan langsung masuk ke tim pengelolaan aduan yang sudah dibentuk oleh Pemprov
Papua. Bahkan sudah ada penanggung jawab
di dinas, OPD, bahkan biro yang langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu,” terang Gibran di
Jayapura, Kamis (27/4), disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengaduan Online
LAPOR dan SAPA.
Sementara Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Elysa Auri, selaku Ketua Pokja Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi Provinsi Papua menyambut positif kegiatan bimtek tersebut.
Pihaknya meminta semua pihak terkait dapat
mendukung pelaksanaan bimtek, lebih khusus para pejabat penghubung, pengelola serta
admin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua.
Ia mengharapkan pejabat penghubung maupun
admin pengaduan online dan admin SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu,
dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya setiap aduan yang disampaikan oleh
masyarakat.
“Makanya, para pejabat atau staf terkait yang
telah ditugaskan agar dapat mengikuti Bimtek dengan baik. Kemudian, kembali ke
SKPD masing-masing lalu melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Selanjutnya siap
melaksanakan tugasnya sebagai admin pengaduan online sebagaimana mestinya,”
tuturnya.
Sementara itu, Bimtek Pengaduan online LAPOR ini
dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan dan telah ditetapkan sebagai Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Sementara aplikasi SAPA
dikelola oleh Kementerian dalam Negeri RI.
Dalam mengimplementasikan aplikasi LAPOR dan SAPA, Pemerintah
Provinsi Papua sebelumnya meluncurkan layanan pengaduan online Papua sebagai
wadah atau sarana tindak lanjut terhadap “Pengaduan On Line” yang masuk ke aplikasi
LAPOR dan SAPA.