Pemerintah Provinsi Papua mengakui implementasi UU Otonomi
Khusus sejak diberlakukan beberapa tahun silam di Bumi Cenderawasih, sudah cukup
berdampak dalam proses pembangunan.
Meski begitu, keberadaan UU ini masih belum dapat menurunkan
angka kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, keterisolasian dan kematian (5K)
di provinsi ini.
Menyikapi hal ini, Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau di
sisa masa berlakunya UU Otsus tersebut, pemerintah kabupaten dan kota harus
dapat memanfaatkannya seluruh pendanaan dan kebijakan yang turun dari provinsi.
“Sisa berlakunya UU Otsus tinggal beberapa tahun lagi. Nah
kita harus manfaatkan baik seluruh dana yang turun ke kabupaten. Mengapa, karena
sebagian besar masyarakat Papua masih terbelakang. Sehingga diperlukan adanya
komitmen dari semua pihak terkait untuk mensejahterakan masyarakat di tanah ini,”
kata dia di Jayapura, beberapa waktu lalu.
Gubernur juga mengharapkan pemerintah kabupaten fokus
menekan angka kemiskinan yang tinggi di kampung-kampung. Para bupati juga
diminta membuat program yang benar-benar fokus untuk meningkatkan kesejahteraan
orang asli Papua.
“program apapun yang kita kerjakan selama tidak fokus kita
akan selamanya tertinggal. Karena itu, sudah menjadi kewajiban kami juga untuk
mengingatkan semua pihak agar fokus,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur minta para Bupati dan
Walikota dapat bertanggung jawab memanfaatkan 80 persen dana Otonomi Khusus
dengan maksimal. Sebab dana tersebut, mesti diperuntukan sebesar-besarnya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.
“Sebagai kebijakan mewujudkan Papua yang bangkit,
mandiri dan sejahtera, kita memberikan 80 persen dana Otsus ke kabupaten dan
kota. Karena itu, baik bupati dan walikota saya minta untuk bertanggungjawab
menyalurkannya,” ujar dia