Keberadaan arsip negara dipandang penting
untuk dilindungi karena merupakan bukti otentik serta penegasan suatu sejarah
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, instansi terkait wajib untuk
memelihara sarana dan infrastruktur terhadap keamanan arsip yang ada di Bumi
Cenderawasih.
Instansi terkait juga diminta mulai
meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para tenaga pengelola kearsipan. “Dengan
harapan mereka lebih memahami tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola kearsipan.
Selanjutnya memiliki inovasi-inovasi yang positif dalam pengembangan kearsipan
dimasa mendatang,” terang Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kesejahteraan Sosial
dan Sumber Daya Manusia, Anni Rumbiak pada bimbingan konsultasi teknis
pengelolaan arsip aset nasional di lingkungan Pemprov Papua, Rabu (3/5) kemarin.
Hal yang tak kalah penting disampaikan Anni,
agar dibuat daftar arsip aset pada masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten
dan kota. Sebab UU No. 43 2009 tentang kearsipan, bertujuan agar terciptanya
dokumen tertulis yang terpercaya.
Dilain pihak, untuk mewujudkan pengelolaan
arsip yang handal, menjamin keselamatan aset nasional dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip.
“Sebab semakin meningkatnya kegiatan suatu
organisasi pemerintah maka meningkat pula volume arsip yang tercipta. Kemudian
jika arsip yang tercipta itu tidak segera ditangani secara cepat dan tepat maka
tidak menutup kemungkinan ruang dokumen tertulis menjadi penuh hingga tak cukup
menampung”.
“Sehingga pada akhirnya arsip menjadi menumpuk
di kolong meja, diatas lemari, di pojok ruang kerja, atau dibawah tangga dan
sebagainya. Kondisi ini bisa menghadirkan pemandangan tidak sedap dan
mengganggu kenyamanan. Sebab itu mesti perlu ada pengelolaan yang handal, tertib
dan tertata,” harap dia.
Ditambahkan Anni, tanpa keberadaan arsip,
keberlangsungan sebuah organisasi tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
baik. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga pengelola
mesti terus di upgrade serta diikusertakan dalam diklat maupun bimbingan teknis
kearsipan.
“Karena itu, saya berpesan kepada para
narasumber dan pemateri untuk memberikan pelatihan dengan sebaik-baiknya agar
dapat dipahami serta mudah dicerna. Dengan harapan kedepan tercipta tenaga kearsipan
yang handal dan bertanggung jawab. Lebih khusus dalam penyelenggaraan kearsipan
di instansi masing-masing”.
“Semoga melalui bimbingan teknis ini menjadi pedoman
yang terbaik bagi tenaga kearsipan dalam mengelola seluruh dokumen tertulis
yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing,” pungkasnya.