Pemerintah Provinsi Papua akan secara
konsisten mengecek penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang turun ke
kabupaten.
Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan,
pengecekan tersebut bertujuan agar alokasi atau pemanfaatan dana Otsus
tersebut, sudah sesuai peruntukan dan tepat sasaran.
“Sebab dikhawatirkan dana Otsus yang turun itu
tak dialokasikan dengan benar sehingga perlu ada pengecekan supaya apa yang
dilakukan oleh kabupaten bisa sesuai dengan harapan dan amanat UU Otsus,”
terang Sekda di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut Sekda, 80 persen dana Otsus yang
diperuntukan ke kabupaten atau kota, mutlak diperuntukan untuk membiayai setiap
kegiatan yang berhubungan dengan bidang prioritas seperti ekonomi, pendidikan,
kesehatan serta infrastruktur.
Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan dana
besar yang turun itu dimaksimalkan untuk kesajahteraan masyarakat. Sebab masyarakat
di wilayah kabupaten sudah lama menginginkan perubahan dan meningkat
kesejahteraanya di segala bidang.
“Intinya pemerintah provinsi menurunkan alokasi
dana otsus yang lebih besar dikelola kabupaten. Kita juga harap uang banyak yang
beredar di kabupaten ini, bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat,”
ucapnya.
Sebelumnya Legislator DPR Papua bakal
mendorong Pemerintah Provinsi Papua rutin melakukan evaluasi dana Otsus
sebagaimana Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang melaksanakannya
hingga ke tingkat kabupaten.
Hal demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR
Papua Carolus Bolly, baru-baru ini di Jayapura.
Menurutnya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
selangkah lebih maju dari Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Padahal Aceh
dan Papua sama sama menerima UU dan dana Otsus.
“Ada beberapa hal yang kami dapatkan saat
kunjungan ke Aceh. Tentunya mereka jauh lebih baik dari Papua dan saya rasa beberapa
kebijakan bisa diterapkan di Bumi Cenderawasih,” kata dia.
Ia mencontohkan dalam hal regulasi, dimana
provinsi itu memiliki satu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang
pemberian dana terhadap minyak dan gas bumi, sementara Papua belum dapat
membuatnya.
Dilain pihak, Aceh memiliki alokasi dana satu
persen untuk pembangunan ibukota provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nah, dari situ bisa terlihat bagaimana
distribusi maupun penyaluran dana Otsus di Aceh itu yang tadinya dikelola
provinsi 40 persen lalu kabupaten/kota 60 persen, kini dibalik. Dengan
demikian, lanjutnya, dari aspek pengelolaan dana Otsus, kita harap ada
perubahan regulasi di Papua,” ujarnya
Carolus menambahkan hal positif lain yang bisa diikuti
oleh Papua adalah pelaksanaan Musrenbang dana Otsus yang digelar secara
terpisah, mulai dari tingkat kampung, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan
provinsi.